Ilustrasi THR.
Dream – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 396 pengaduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Angka ini meningkat dari tahun 2017 yang sebanyak 241 pengaduan.
Kemnaker mencatat sebagian besar pengaduan ini disebabkan oleh terlambatnya pembayaran THR oleh perusahaan.
Dikutip dari Liputan6.com, Kamis 21 Juni 2018, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemnaker, FX Watratan menduga keterlambatan pembayaran THR akibat panjangnya masa libur Lebaran.
“ Saya pikir peningkatan karena Juni ada hari libur panjang, cuti bersama panjang, ditambah libur panjang, sehingga nggak imbang pemasukan sama pengeluaran (perusahaan),” kata Watratan di Jakarta.
Meski jumlah pengaduan tahun ini meningkat, Watratan memastikan persoalan yang muncul sebagian besar karena keterlambatan pembayaran.
Dia mengatakan keterlambatan pembayaran THR masih bisa diterima asalkan ada pembicaraan dengan pekerja dan telah disetujui dengan pihak pekerja.
“ Mungkin kita bisa maklumi. Juni di samping hari libur yang ada, ditambah cuti bersama yang kurang lebih plus dengan hari raya hampir 2 minggu. Mungkin beberapa perusahaan kendalanya adalah biaya produksi dengan pemasukan Juni tidak seimbang. Mungkin itu kendala mereka sehingga terjadi keterlambatan pembayaran THR,” kata Watratan.
Kemnaker tak mendapatkan laporan secara resmi mana perusahaan yang telah membayar THR dan mana yang belum. Tapi, Watratan memperkirakan sebagian besar masalah telat bayar THR ini selesai sebelum Lebaran.
“ Di kami, tak ada mekanisme melapor kembali (setelah perusahaan menyelesaikan masalah pembayaran THR),” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya