Izinkan Neno Warisman Pakai Mikrofon, Kru Lion Air Dilarang Terbang

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 29 Agustus 2018 15:43
Izinkan Neno Warisman Pakai Mikrofon, Kru Lion Air Dilarang Terbang
Penggunaan public announcement oleh penumpang, melanggar ketentuan.

Dream – Lion Air menghukum pilot dan kabin kru yang mengizinkan aktivis gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman untuk menggunakan public announcement (PA) di pesawat.

“ Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat, baik penerbang dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA berupa tidak boleh terbang atau grounded,” kata Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu 29 Agustus 2018.

Pemberian sanksi ini telah dilaporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Danang mengatakan kasus pemberian izin PA digunakan penumpang terjadi di pesawat dengan nomor penerbangan JT 297 rute Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pesawat tersebut membawa 176 penumpang dan diawaki oleh 2 orang penerbang dan 5 awak kabin lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II pukul 22.25 WIB. Pesawat mendarat baik di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada 23.53 WIB.

“ Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat (public announcement/PA) guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain,” kata dia.

Danang mengatakan, permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. Penumpang memanfaatkan mikrofon untuk berbicara dan mengutarakan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lain. Saat itu, lanjut dia, ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian itu dan disebarluaskan setelah mendarat di di Soekarno-Hatta.

Danang mengatakan pemberian izin menggunakan PA oleh penumpang sebenarnya tak boleh terjadi. “ Persetujuan itu merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan,” kata dia. 

1 dari 2 halaman

Kemenhub: Mikrofon Pesawat Dilarang Dipakai Penumpang

Dream – Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan setiap penumpang maskapai penerbangan dilarang menggunakan fasilitas public adress system (PAS). Fasilitas pengeras suara dalam pesawat itu hanya boleh dipergunakan oleh kru kabin. 

Pernyataan Kemhub itu menanggapi maraknya video artis senior Neno Warisman yang diketahui menggunakan fasilitas PAS saat penerbangan menuju Jakarta. Dalam video terdengar Neno mengucapkan permohonan maaf karena telah membuat penerbangan terlambat. 

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Agustus 2018,  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, M. Pramintohadi Sukarno, menegaskan takkan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan.

“ Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP,” kata Praminto.

Menurut Praminto, dia telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyelidiki dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.

Sekadar informasi, berdasarkan laporan, video ini diambil dalam penerbangan Lion Air bernomor JT 297, rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu 25 Agustus 2018.

Dia mengatakan penggunaan PAS, termasuk mikrofon, diatur dalam internal SOP Lion Air. Fasilitas ini hanya bisa digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang. Selain kru kabin, termausk penumpang, tidak diizinkan menggunakannya untuk menyampaikan informasi lain yang tak terkait dengan operasional penerbangan.

“ Pilot in Command (PIC) maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan cabin crew akan dilakukan tindakan tegas,” kata Praminto.

2 dari 2 halaman

Lion Air Kena Tegur

Tentang kasus ini, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018.

Surat yang bertanggal 27 Agustus 2018, meminta Lion Air menindak tegas station manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.

Avirianto mengatakan keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan.

“ Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan pasti akan ditindak tegas,” kata dia.(Sah)

Beri Komentar