Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dalam kaidah fikih, bersentuhan kulit antara dua orang lawan jenis bukan mahram merupakan salah satu sebab batalnya wudhu. Jika hal ini terjadi, seseorang wajib mengulang wudhunya apabila hendak sholat.
BACA JUGA: Cara membedakan hadas dan najis serta diberikan contoh dan cara menyucikannya
Ketentuan ini berlaku untuk usia yang bisa menimbulkan syahwat. Meskipun tidak sampai menimbulkan syahwat, wudhu tetap harus diulang jika terjadi persentuhan kulit dengan lawan jenis bukan mahram.
Tetapi, para ulama sepakat menyatakan ketentuan ini tidak berlaku jika yang disentuh adalah anak kecil.
Sementara, anak kecil akan tumbuh menjadi dewasa. Lantas, kapan batasan usia anak bukan mahram dinyatakan sudah membatalkan wudhu?
Dikutip dari NU Online, terkait masalah ini para ulama berpandangan hal yang dijadikan patokan adalah 'urf (kebiasaan masyarakat). Tidak ada ketentuan pasti mengenai batas usia anak dinyatakan sudah membatalkan wudhu saat disentuh.
Meski demikian, ada sebagian ulama yang memberikan patokan terkait hal ini. Salah satunya Syeikh Yusuf As Sanbalawini yang menyatakan batas usia anak sudah dianggap membatalkan wudhu ketika disentuh adalah tujuh tahun.
Syeikh Yusuf menyatakan anak usia tujuh tahun dianggap sudah dapat menimbulkan syahwat. Sehingga menyentuhnya merupakan pembatal wudhu.
Anak yang dianggap belum bisa membatalkan wudhu adalah usia lima tahun ke bawah. Sementara untuk anak usia enam tahun, terjadi perbedaan pendapat.
Hal ini dijelaskan Syeikh An Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Mirqah Shu'ud At Tashdiq.
" Dan (di antara hal yang membatalkan wudhu) menyentuh kulit wanita lain (bukan mahram) yang telah besar secara yakin. Maka tidak batal menyentuh gadis masih kecil yang tidak menimbulkan syahwat, sebab ia bukanlah orang yang layak untuk dijadikan sebagai madzinnah as-syahwat (objek yang diduga kuat akan menimbulkan syahwat). Parameter dalam penentuan wanita yang disyahwati dan yang tidak disyahwati adalah urf (kebiasaan manusia setempat) menurut pendapat yang sahih.
As-syaikh Abu Hamid berkata, 'Perempuan yang tidak disyahwati adalah orang yang masih berusia empat tahun dan usia di bawahnya.' Hal ini dikutip oleh Imam Ad-Damiri. Guruku, Yusuf As-Sanbalawini berkata, 'Ketika anak telah berusia tujuh tahun maka (menyentuhnya) dapat membatalkan wudhu menurut kesepakatan para ulama. Baik laki-laki maupun perempuan. Dan ketika berusia lima tahun maka (menyentuhnya) tidak membatalkan wudhu menurut kesepakatan para ulama. Sedangkan ketika berusia enam tahun maka terjadi perbedaan pendapat, ada yang berpendapat membatalkan ada pula yang berpendapat tidak membatalkan. Ketentuan ini berpijak pada perwatakan manusia, sampai seandainya anak yang berusia lima tahun saja (menyentuhnya) dapat membatalkan wudhu bagi orang yang merasa syahwat padanya dan tidak membatalkan bagi orang yang tidak syahwat padanya."
Sumber: NU Online
Advertisement
Pidato Pertama Erick Thohir Jadi Menpora: Saya di Sini Bukan untuk Memimpin
Bosan Traveling Sendiri? Ini Enam Komunitas Jalan-Jalan yang Wajib Kamu Tahu
5 Penyebab Anak Menjadi Perfeksionis, Orangtua Harus Tahu
Ajak Anabul Main Bareng Komunitas Bekasi Dog Lovers Yuk!
Tas Hitam Ikoniknya Direbut Jusuf Kalla, Tom Lembong Hanya Bisa Pasrah
Ada Donat Edisi Harry Potter, Dihias Berdasarkan Asrama Ikonik
Salut! Wanda Hamidah Jadi Satu-Satunya Perempuan dalam Pelayaran Global Sumud ke Gaza
Tas Hitam Ikoniknya Direbut Jusuf Kalla, Tom Lembong Hanya Bisa Pasrah
Curhatan Pegawai Shell Setelah Rekan Kerja Kena PHK Bikin Nyesek Berjamaah
251 Pelajar di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Usai Santap MBG
Pidato Pertama Erick Thohir Jadi Menpora: Saya di Sini Bukan untuk Memimpin
Pola Hidup Tidak Sehat Bisa Sebabkan Rambut Rontok, Ini Penjelasannya
KOMENTAR ANDA