Lion Air Memberhentikan Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8. (Foto: Lion Air)
Dream – Lion Air Group menghentikan sementara operasional pesawat Boeing 737 Max 8. Keputusan ini diambil demi memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“ Sehubungan dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 Max 8, dengan ini Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 pesawat Boeing 737 Max 8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan demikian,” kata Corporate Communication Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 12 Maret 2019.
Danang mengatakan pihaknya mengutamakan prinisip keselamatan dan keamanan penerbangan. Maskapai berlambang singa merah ini juga menetapkan pelatihan awak dan perawatan pesawat.
Standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara juga sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan dan pengecekan.
“ Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan,” kata dia.
Danang mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan informasi serta data-data pengoperasian Boeing 737 Max 8.
“ Lion Air akan meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” kata dia.
Dream – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan di Tanah Air mengoperasikan pesawat Boeing 737 Max 8. Keputusan penghentian sementara ini diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang dan menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
“ Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 12 Maret 2019.
Polana memastikan proses inspeksi akan dimulai secepatnya. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Dia mengatakan pengawasan operasional pesawat jet komersial ini telah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 setelah terjadi kecelakaan JT 610.
“ Kalau terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi langsung, pesawat langsung di-grounded di tempat,” kata Polana.
Polana mengatakan Kemenhub terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) untuk menjamin semua pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia layak terbang.
FAA juga telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) sebanyak 1 unit dan Lion Air sebanyak 10 unit.
“ FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX,” kata dia.
Polana mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co. Produsen pesawat ini menyampaikan akan memberikan keterangan terkini tentang hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.
“ Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan airworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX,” kata dia.
Polana juga meminta semua maskapai penerbangan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. “ Keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan,” kata dia. (Sah)
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online