Dream - Meski alami cedera setelah terbang dengan menyusup di ruang roda belakang pesawat selama 1 jam 10 menit di atas ketinggian 30 ribu kaki, Mario Steven Ambarita (21 tahun) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mario dianggap telah membahayakan penumpang lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, Mario dianggap telah melanggar UU Nomor 1 tahun tentang Penerbangan, dengan pasal dilanggar 344 juncto 345. Yaitu, masuk daerah keamanan terbatas dan membahayakan keselamatan penerbangan.
" Sanksinya hukuman kurungan 1 tahun atau denda Rp 500 juta," ujar Suprasetyo, seperti dikutip dari situs Kementerian Perhubungan, Kamis, 9 April 2015.
Lebih lanjut Suprasetyo mengatakan, Mario juga dinilai melanggar pasal 210, yakni masuk tanpa pass bandara dengan sanksi 1 tahun atau denda Rp 100 juta. Dengan demikian, Mario bisa menanggung denda hingga Rp 600 juta.
Suprasetyo menambahkan langkah yang ditempuh Kemenhub saat ini adalah menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan investigasi sekaligus koordinasi dengan pihak kepolisian.
" Nanti PPNS akan bisa kembangkan pasal lain. Kita tunggu saja investigasi PPNS, saya harap media mengawal sampai pengadilan, diikuti terus supaya ini tak main-main melanggar," tandasnya. (Ism)
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'