Maybank Indonesia Masih Kaji Spin Off Unit Usaha Syariah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 16 Juni 2016 12:15
Maybank Indonesia Masih Kaji Spin Off Unit Usaha Syariah
Undang-Undang mewajibkan unit usaha syariah (UUS) untuk menjadi bank umum syariah (BUS).

Dream - Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mewajibkan seluruh unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). PT Maybank Indonesia masih mempertimbangkan kewajiban ini.

" Kami masih mengkaji opsi yang terbaik bagi kami," kata Head of Sharia Banking Maybank Indonesia, Herwin Bustaman, usai acara " Maybank Journalists Training" di Jakarta, Rabu 15 Juni 2016.

Herwin mengatakan, saat ini, Maybank sudah memiliki bank syariah sendiri, yaitu PT Maybank Syariah Indonesia. Pihaknya juga belum bisa mengatakan apakah UUS Maybank Indonesia ini akan dilebur ke Maybank Syariah Indonesia atau tidak.

" Sekarang, kan, ada Maybank Syariah Indonesia, kan? (Kami tidak tahu) apakah kami bergabung bersama mereka atau bagaimana," kata dia.

Sekadar informasi, pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatakan aturan spin off UUS ini berlaku kalau aset UUS mencapai 50 persen dari aset induk atau paling lambat 15 tahun sejak diterbitkannya beleid ini, yaitu 2023.

" Kami, sih, mengikuti Undang-Undang. Tahun 2023 itu, kan, target spin off," kata dia.

Namun jika dapat memilih, Herwin mengatakan cenderung ingin tetap menjadi UUS. Alasannya, perusahaan menjadi lebih efisien karena bisa berbagi kantor cabang. Dengan menumpang di kantor induk konvensional, UUS tak perlu repot mengeluarkan dana untuk membangun kantor cabang.

" Tapi, kan, Undang-Undang nggak memperbolehkan," kata dia.

Beri Komentar