Pasien Terjangkit Corona Di Ruang Isolasi.
Dream – Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, meminta perusahaan untuk membayar penuh gaji pegawai yang tak masuk kerja karena masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP). Menaker juga mengimbau kepala daerah memantai perlindungan pengupahan tenaga kerja di wilayahnya.
Imbauan Menaker tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja, Rabu 18 Maret 2020, para gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja.
" Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Ida di Jakarta.
Begitu pula dengan buruh atau karyawan yang dikategorikan positif corona sehingga harus diisolasi. Upahnya harus dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi.
" Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan, " kata dia di Jakarta.
Ida menyarankan perusahaan untuk berdiskusi dengan buruh untuk masalah pembayaran. Hal ini berlaku jika perusahaan membatasi kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona. Pembatasan ini bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha.
“ Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata dia.
Selain imbauan soal gaji, Menaker juga memberikan sejumlah langkah-langkah yang harus dilakukan perusahaan dan pegawai untuk melindungi dari paparan virus Covid-19. Lebih jauh upaya perlindungan ini diharapkan bisa menjaga kelangsungan usaha.
“ Kami meminta para gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja,” kata Ida.
Langkah-langkah perlindungan tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.
" Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus corona di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata dia.
Menaker juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Terakhir, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalamai sakit akibat corona maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dream - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambah anggaran untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp1 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk menghadapi penyebaran virus corona.
Dana tersebut dilokasikan untuk menyiapkan berbagai kebutuhan untuk penanganan virus corona baru termasuk penyediaan sarana dan prasarana.
" Kebutuhan pendanaan termasuk logistik alat pelindung diri di rumah sakit, bandara, pelabuhan, penanganan pasien, serta pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan akan mencapai Rp1 triliun untuk Kemenkes,” kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 13 Maret 2020.
Langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19 terus dikoordinasikan dengan Kemenkes. Pihaknya juga berkoordinasi dalam mencukupi kebutuhan alat pengaman dan obat-obatan di 132 rumah sakit rujukan.
" Kebutuhan anggaran untuk situasi ini, kami sudah koordinasi utamanya Kemenkes. Langkah-langkah di bidang kesehatan termasuk 132 rumah sakit rujukan menyampaikan dan melakukan edukasi materi kesiapsiagaan untuk menghadapi covid mulai dari risiko. Sekarang ini dibantu public health sebagai pusat pengendalian 24 jam," kata dia
Kementerian Keuangan juga membuka ruang menambah anggaran apabila diperlukan untuk mencukupi kebutuhan desinfektan di sejumlah transportasi umum. Transportasi umum telah dikonfirmasi sebagai salah satu tempat yang rentan untuk penyebaran virus.
" Kebutuhan anggaran tracking ke orang-orang yang kontak langsung, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di dalam penanganan, pengadaan disinfektan untuk sarana dan prasarana transportasi publik yang sudah dilakukan di berbagai kereta dan disinfektasi sarana dan prasarana seperti pasar dan mall," kata dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, kementeriannya tidak menutup kemungkinan jika mengeluarkan anggaran tambahan untuk membangun rumah sakit baru apabila penyebaran Covid-19 makin tinggi.
" Bahkan termasuk kemungkinan pembangunan rumah sakit tambahan apabila terjadi penambahan pasien korona," kata dia.
Dream - Pemerintah mengkaji pembebasan atau penundaan pengenaan kewajiban iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bagian dari pemberian stimulus jilid II untuk menekan dampak virus corona terhadap ekonomi.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 13 Maret 2020, Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan kementeriannya tengah mengusulkan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
" Yang BPJS, juga kita akan mencoba mengusulkan pembebasan atau penundaan nanti terkait dengan iuran beberapa program BPJS,” kata Susiwijono, di Jakarta.
Dia mengatakan ada banyak program di BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Pensiun dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Pemerintah akan melihat program yang mana yang bisa mendorong stimulus.
“ Kami mau lihat dulu mana-mana yang bisa bermanfaat untuk mendorong relaksasi tadi,” kata Susiwijono.
Susiwijono menegaskan pemerintah berhati-hati mempertimbangkan semua kebijakan stimulus jilid ke-II. Dikatakan bahwa total insentif yang dikucurkan untuk stimulus jilid II mencapapi Rp10,3 triliun.
Angkanya jauh lebih kecil daripada insentif yang digelontorkan negara lain sebagai dampak virus corona.
“ Bukan masalah besarnya. Kami hitung betul efektivitas impact-nya. Ini, kan, karena karakteristik dunia usaha dan masyarakat kita, kan, berbeda dengan negara lain,” kata dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Pipit Eka Ramadhani)
Advertisement
Keracunan MBG Ikan Hiu di Ketapang, Kepala Regional MBG Kalbar: Saya Marah ke Ahli Gizi
Penjualan Terus Turun, Starbucks Bakal Tutup Gerai dan PHK Massal
Payakumbuh Bersiap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pacuan Kuda Nasional
Penampakan Ladang Vertikal Tertinggi di Indonesia, Lokasinya Ternyata Ada di Jaksel
Prabowo Bertemu PM Kanada, Sepakati Penghapusan 90,5 Persen Tarif Impor dari RI
Peran Dahsyat Para Ayah, Bisa Hempas Risiko Baby Blues Bunda
Zaskia Mecca Ungkap Kondisi Putrinya Masih Trauma Berat Pasca Insiden Pemukulan
Menyala! Koleksi 3 Jam Tangan Menteri Bahlil, Semuanya di Atas Rp100 Juta
Potret Prabowo Bertemu Presiden FIFA di New York, Bahas Apa?
Ramai Menu MBG Ikan Hiu Goreng Bikin Keracunan, Ini 5 Bahaya Konsumsi Daging `Sang Predator`
Keracunan MBG Ikan Hiu di Ketapang, Kepala Regional MBG Kalbar: Saya Marah ke Ahli Gizi