Dream - Dalam pasar modal syariah, dikenal sebuah platform untuk bertransaksi saham secara online. Platform itu bernama Sistem Online Trading Syariah (SOTS).
Pakar ekonomi syariah, Adiwarman Azwar Karim, mengatakan pada dasarnya, operasional SOTS ini tidak jauh berbeda dengan sistem online trading konvensional.
" Tapi, ada perbedaan di SOTS," kata Adiwarman di Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Adiwarman mengatakan SOTS sudah dipasang aturan-aturan syariah dari Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Di sistem ini, saham-saham yang tergolong haram, tidak bisa diperjuabelikan.
" Jadi, tidak bisa beli saham yang haram. Transaksi sudah sesuai dengan koridor syariah," kata dia.
Adiwarman menjelaskan semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim, bisa bertransaksi saham syariah di SOTS. Dengan begitu, jumlah masyarakat yang berinvestasi di saham akan semakin banyak.
" Harapannya, aksesnya lebih luas kepada masyarakat," kata dia.
Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 12 perusahaan sekuritas yang memiliki SOTS. " SOTS yang pertama diluncurkan tahun 2011. Saya lupa nama perusahaannya," kata Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasari.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment