Dream - Dalam pasar modal syariah, dikenal sebuah platform untuk bertransaksi saham secara online. Platform itu bernama Sistem Online Trading Syariah (SOTS).
Pakar ekonomi syariah, Adiwarman Azwar Karim, mengatakan pada dasarnya, operasional SOTS ini tidak jauh berbeda dengan sistem online trading konvensional.
" Tapi, ada perbedaan di SOTS," kata Adiwarman di Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Adiwarman mengatakan SOTS sudah dipasang aturan-aturan syariah dari Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Di sistem ini, saham-saham yang tergolong haram, tidak bisa diperjuabelikan.
" Jadi, tidak bisa beli saham yang haram. Transaksi sudah sesuai dengan koridor syariah," kata dia.
Adiwarman menjelaskan semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim, bisa bertransaksi saham syariah di SOTS. Dengan begitu, jumlah masyarakat yang berinvestasi di saham akan semakin banyak.
" Harapannya, aksesnya lebih luas kepada masyarakat," kata dia.
Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 12 perusahaan sekuritas yang memiliki SOTS. " SOTS yang pertama diluncurkan tahun 2011. Saya lupa nama perusahaannya," kata Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasari.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global