Dream - Dalam pasar modal syariah, dikenal sebuah platform untuk bertransaksi saham secara online. Platform itu bernama Sistem Online Trading Syariah (SOTS).
Pakar ekonomi syariah, Adiwarman Azwar Karim, mengatakan pada dasarnya, operasional SOTS ini tidak jauh berbeda dengan sistem online trading konvensional.
" Tapi, ada perbedaan di SOTS," kata Adiwarman di Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Adiwarman mengatakan SOTS sudah dipasang aturan-aturan syariah dari Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Di sistem ini, saham-saham yang tergolong haram, tidak bisa diperjuabelikan.
" Jadi, tidak bisa beli saham yang haram. Transaksi sudah sesuai dengan koridor syariah," kata dia.
Adiwarman menjelaskan semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim, bisa bertransaksi saham syariah di SOTS. Dengan begitu, jumlah masyarakat yang berinvestasi di saham akan semakin banyak.
" Harapannya, aksesnya lebih luas kepada masyarakat," kata dia.
Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 12 perusahaan sekuritas yang memiliki SOTS. " SOTS yang pertama diluncurkan tahun 2011. Saya lupa nama perusahaannya," kata Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasari.(Sah)
Advertisement



OPPO Reno15 Hadir sebagai Ikon Hangout Baru, Kamera Makin Canggih dan Performa Makin Gaming!

Modinity Fashion Parade 2026 at Borobudur: Tonggak Penting Fashion Asia Tenggara

Modinity Fashion Parade 2026 at Borobudur: Tonggak Penting Fashion Asia Tenggara

OPPO Reno15 Hadir sebagai Ikon Hangout Baru, Kamera Makin Canggih dan Performa Makin Gaming!
