Ilustrasi Minyak Goreng (Shutterstock)
Dream - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng. Berapa harta kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana?
Dikutip dari Liputan6 berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta Indrasari Wisnu tercatat senilai Rp4.487.912.637.
Harta itu dia laporkan pada 19 Maret 2021 saat menjabat Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan.
Indrasari Wisnu diketahui memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Bogor senilai Rp3.350.000.000.
Dia memiliki dua kendaraan bermotor senilai Rp 445.500.000, di antaranya motor Honda Scoopy tahun 2016, dan mobil Honda Civic tahun 2017. Serta harta bergerak lainnya senilai Rp 68.200.000.
Kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 872.960.609. Namun dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 248.747.972. Jadi harta yang dia laporkan pada Maret 2021 senilai Rp 4.487.912.637.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).
" Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Keempat tersangka mafia minya goreng itu ialah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup.
Kemudian Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.
" Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
" Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ujarnya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib