Mengintip Kekayaan Dirjen PLN Kemendag yang Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Nilainya Fantastis!

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 20 April 2022 13:47
Mengintip Kekayaan Dirjen PLN Kemendag yang Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Nilainya Fantastis!
Dirjen PLN Kemendag yang jadi tersangka mafia minyak goreng punya kekayaan fantastis

Dream - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng. Berapa harta kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana?

Dikutip dari Liputan6 berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta Indrasari Wisnu tercatat senilai Rp4.487.912.637.

Harta itu dia laporkan pada 19 Maret 2021 saat menjabat Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan.

Indrasari Wisnu diketahui memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Bogor senilai Rp3.350.000.000.

Dia memiliki dua kendaraan bermotor senilai Rp 445.500.000, di antaranya motor Honda Scoopy tahun 2016, dan mobil Honda Civic tahun 2017. Serta harta bergerak lainnya senilai Rp 68.200.000.

Kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 872.960.609. Namun dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 248.747.972. Jadi harta yang dia laporkan pada Maret 2021 senilai Rp 4.487.912.637.

 

1 dari 2 halaman

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).

" Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin.

2 dari 2 halaman

Keempat tersangka mafia minya goreng itu ialah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup.

Kemudian Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.

" Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

" Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ujarnya.

Beri Komentar