Simpan Uang di Bank Milik RI, Eksportir Dapat Pajak Ringan
Dream - Pemerintah memeras otak untuk bisa menarik uang hasil ekspor yang selama ini lebih banyak disimpan di luar negeri. Salah satu upaya bujukan yang sudah dibuat adalah membebaskan paja untuk simpanan, deposito, Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang telah ditandatangani pada 19 Februari 2016.
Kementerian Keuangan menjelaskan aturan ini dibuat dengan pertimbangan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat (AS). Lebih jauh, keringanan pajak ini diharapkan bisa mendukung penguatan perekonomian nasional.
Menurut PMK itu, pengenaan PPh atas bunga dari Deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah:
a. Atas bunga dari Deposito dalam mata uang dollar AS yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 10% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; 2. tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; 3. tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan 4. tarif 0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
b. Atas bunga dari Deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; 2.tarif 5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan tarif 0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
c. Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari Deposito selain dari Deposito sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2. tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
“Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas bunga dari Deposito sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal Devisa Hasil Ekspor yang atas bunga Depositonya telah dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud ditempatkan kembali sebagai Deposito, termasuk Deposito,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK itu.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merasa Bersalah, Penipu Kembalikan Uang Usai Tahu Korbannya Yatim Piatu, Bahkan Dikasih Jumlah yang Lebih Banyak
Penipu ini merasa bersalah hingga akhirnya mengembalikan uang milik korban. Bahkan jumlahnya jauh lebih besar dari yang dicuri
Baca SelengkapnyaMau Tukar Uang Lebaran di Jalur Mudik yang Disediakan BI? Ini Syaratnya
Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru secara Go Show di beberapa titik rute jalur mudik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bungkus! Tebak Minuman Rasa Jeruk
Sahabat Dream, kira-kira kalian kalau dikasih tebakan minuman ini bisa gak menjawabnya dengan tepat?
Baca Selengkapnya