Dream - Wacana sebungkus rokok dijual minimal Rp 50 ribu sampai juga ke telinga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menkeu menegaskan belum ada aturan terbaru soal harga jual rokok dan tarif cukai rokok.
" Kementerian Keuangan belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif cukai rokok," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.
Sri Mulyani mengatakan dirinya memahami adanya rekomendasi kenaikan harga rokok untuk menekan jumlah perokok di tanah air. Rekomendasi ini muncul dari hasil kajian studi yang dilakukan oleh salah satu pusat kajian ekonomi Universitas Indonesia.
Studi tersebut menyoroti tentang sensitivitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok.
Namun, mantan direktur pelaksana Bank Dunia mengatakan kementeriannya baru akan membuat kebijakan tentang harga jual eceran atau tarif cukai rokok. Saat ini, kebijakan ini masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak.
" Nanti akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai," kata dia. (Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
