Sebungkus Rokok Rp 50 Ribu, Ini kata Sri Mulyani

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 22 Agustus 2016 16:28
Sebungkus Rokok Rp 50 Ribu, Ini kata Sri Mulyani
Kementerian ini masih mengkaji kebijakan cukai rokok dengan para pemangku kepentingan.

Dream - Wacana sebungkus rokok dijual minimal Rp 50 ribu sampai juga ke telinga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menkeu menegaskan belum ada aturan terbaru soal harga jual rokok dan tarif cukai rokok.

" Kementerian Keuangan belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif cukai rokok," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.

Sri Mulyani mengatakan dirinya memahami adanya rekomendasi kenaikan harga rokok untuk menekan jumlah perokok di tanah air. Rekomendasi ini muncul dari hasil kajian studi yang dilakukan oleh salah satu pusat kajian ekonomi Universitas Indonesia.

Studi tersebut menyoroti tentang sensitivitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok.

Namun, mantan direktur pelaksana Bank Dunia mengatakan kementeriannya baru akan membuat kebijakan tentang harga jual eceran atau tarif cukai rokok. Saat ini, kebijakan ini masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak.

" Nanti akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai," kata dia. (Sah)

Beri Komentar