Menteri PANRB Minta ASN dan Tamu Skrinning via PeduliLindungi Saat Masuk Kantor

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 7 September 2021 16:47
Menteri PANRB Minta ASN dan Tamu Skrinning via PeduliLindungi Saat Masuk Kantor
Cara ini merupakan salah satu upaya memperkuat protokol kesehatan di kalangan pemerintah.

Dream – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Thahjo Kumolo meminta peabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan skrinning semua pegawai dan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi.

Imbauan itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat tersebut diterbitkan mengingat pelonggaran ketentuan bekerja dari kantor yang dilakukan di beberapa sektor dari daerah yang sudah memasuki PPKM Level 1-3. Kebijakan ini juga dibuat agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantor.

“ Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” bunyi salah satu poin di surat edaran yang telah diteken oleh Tjahjo Kumolo dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa 7 September 2021.

 

1 dari 6 halaman

Scan QR Code

PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor. QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19.

Sementara terkait sistem kerja pegawai ASN dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah, tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat yang ditandatangani pada 6 September 2021 ini, dijelaskan juga terkait perjalanan dinas dimasa PPKM dalam rangka mencapai sasaran dan/atau target kinerja. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

“ Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” bunyi surat itu.

2 dari 6 halaman

Perhatikan Kebijakan Dinas

Pegawai ASN juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas.

Selain itu, pegawai yang melakukan perjalanan dinas diminta mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Tjahjo juga meminta semua penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka, baik di dalam maupun luar kantor dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi alias virtual. Akan tetapi, kalau penyelenggaraan rapat maupun kegiatan tatap muka harus dilakukan, jaga jarak aman peserta, penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform PeduliLindungi, wajib dilakukan oleh instansi tersebut.

3 dari 6 halaman

Masuk Supermarket Wajib `Absen` di Aplikasi PeduliLindungi Mulai Pekan Depan

Dream – Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi seiring dengan adanya pelonggaran ketentuan dalam PPKM Level 3 dan 4. Setelah moda transportasi umum, masyarakay akan diwajibkan untuk mengakses aplikasi ini saat berkunjung ke pusat hypermarket dan supermarket.

 

 

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, Selasa 7 September 2021, penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini digunakan di hypermarket dan supermarket.

Penggunaannya ini berlaku mulai 14 September 2021. Aturan ini berlaku untuk daerah-daerah PPKM level 2, 3, dan 4.

4 dari 6 halaman

Operasional Dibatasi

Sementara itu, operasional supermarket, hypermarket, dan pasar tradisional yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari di level 3 dan 4 dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Begitu pula dengan pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari yang operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00.

Operasional Supermatket di wilayah PPKM Level 2

Operasional supermarket, hypermarket, hingga pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 di daerah PPKM level 2. Kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga 75 persen.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal 75 persen. Jam operasional sampai dengan pukul 18.00.

5 dari 6 halaman

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang (Lagi) hingga 13 September 2021

Dream - Data pemerintah menunjukkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa-Bali, terus membaik. Namun demikian, Covid-19 masih berstatus sebagai pandemi.

Sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang kembali PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali hingga 13 September 2021 karena capaian penanganan Covid-19 belum memenuhi target.

" Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas menekankan Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu yang singkat," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers disiarkan kanal Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

 

 

 

Menurut Luhut, secara umum, situasi di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan. Ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota dan kabupaten yang berada di level 4.

" Per 5 September 2021 hanya ada 11 kota kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 kota kabupaten," kata Luhut.

6 dari 6 halaman

Makin Banyak Daerah Turun ke Level 2

Sementara, daerah yang turun ke level 2 juga semakin banyak. Jumlah kabupaten kota di level 2 mengalami peningkatkan.

" Dari sebelumnya sebanyak 27 menjadi 43 kabupaten kota dari wilayah," ucap Luhut.

Sementara untuk aglomerasi, tambah Luhut, Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sedangkan Bali masih harus bertahan di level 4.

" Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4," ucap Luhut.

Dia menambahkan, seluruh indikator penanganan Covid-19 terus menunjukkan penurunan. Tetapi, dia mengingatkan hal ini bukan merupakan euforia yang perlu dirayakan.

" Kelengahan sedikit akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Ini yang harus kita hindari," kata dia.

Beri Komentar