Shandy Purnamasari
Dream - Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, mengatakan bahwa merek milik Juragan 99 itu sudah terdaftar di Ditjen Haki sejak 20 September 2016. Sehingga dia menyebut tudingan MS Glow belum terdaftar di Ditjen Haki tidak berdasar.
" MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki ibu Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI. MS Glow untuk kelas 3, untuk minuman serbuk buah sayur kelas 32 dan MS clinic di kelas 44," kata Arman Hanis di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 19 Juli 2022.

foto: Nur Ulfa/Dream
MS Glow tidak terima merek dagangnya disebut tidak terdaftar apalagi kalah di Pengadilan Niaga Surabaya oleh PS Glow. Padahal produknya lebih dahulu breredar di pasaran dibanding PS Glow yang baru muncul di tahun 2021.
" Yang duluan dan mengeluarkan merk MS Glow kita, jadi enggak usah ada perdebatan. Makanya hak intelktual perlu dihargai dan dilindungi," imbuhnya.
Maka dari itu MS Glow saat ini tengah berupaya mencari keadilan dengan mengajukan kasasi di Pengadilan Niaga Surabaya. Sebab, putusan yang diberikan hakim pada 13 Juli 2022 yang menenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap.
" Tidak ada yang berubah dengan putusan di Surabaya karena belum berkekuatan hukum tetap. Perhari ini kami mengajukan upaya hukum kasasi, kan ada tenggang waktu 14 hari unyuk mengajukan kasasi perhari ini di PN surabaya, terkait putusan nanti MA yang memiliki kewenangan," imbuhnya.

foto: Nur Ulfa/Dream
MS Glow berharap bisa memenangkan kasus ini, sebab mereka yang merasa dirugikan karena PS Glow justru yang meniru bisnis ini, mulai dari kemasan yang sama, nama merek sama, jenis bisnisnya sama.
" Kami harap bisa mendapatkan keadilan dan tidak ada putusan yg tumpang tindih," tutur Arman.
Shandy Purnamasari heran dengan keputusan Pengadian Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan pemilik PS Glow dalam kasus sengketa merek. Istri Juragan99 itu merasa merek MS Glow telah hadir sebelum nama produk dari penggugatnya itu.
Diketahui Shandy Purnamasari, Gilang Widya Pramana atau Juragan99 serta empat tergugat lainnya dinyatakan bersalah dalam kasus merek dagang yang dilaporkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow. Pengadian Niaga Surabaya memutuskan MS Glow membayar ganti rugi sekitar Rp37,9 miliar dan menghentikan produksi MS Glow.
" Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," kata Shandy Purnamasari di instagram.

Shandy mengaku dirugikan dengan keputusan pengadilan karena merasa PS Glow sebagai pihak yang meniru merek dagangnya, bukan sebaliknya. Alasannya, perusahaan telah lebih dahulu mendaftarkan merek dagangnya sebelum PS Glow
" Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" ucapnya.
Shandy merasa merasa perjuangannya membangun bisnis dengan bendera MS Glow menjadi sia-sia ketika mendengar putusan pengadilan tersebut. Terlebih MS Glow dianggap menjiplak merek dagang dari PS Glow yag diketahui milik Putra Siregar tersebut.![]()
" Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," imbuhnya.
Wanita asal Malang, Jawa Timur ini berharap agar ada keadilan di balik masalah hukum yang sedang dihadapinya saat ini. Dia dan tim juga akan segera melakukan banding atas putusan ini.
" Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," tuturnya.
Diketahui sebelumnya gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait penggunaan merk dagang MS Glow yang merupakan milik Shandy Purnamasari.
Dalam keterangan yang disampaikan PN Surabaya, gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu memutuskan, MS Glow harus membayar setidaknya Rp37,9 miliar kepada PSGlow karena sebagian gugatan dikabulkan.
Advertisement