Dream - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta perusahaan platform ojek online (ojol) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitranya. Permintaan ini seiring adanya imbaun dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Igun mengungkapkan, para pengemudi Ojol selama ini hanya mendapatkan insentif bonus sebagai THR dari perusahaan.
kata Igun dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 19 Maret 2024.
Igun menambahkan, bonus yang diterima pengemudi Ojol pun tidak merata. Besaran nilai insentif tergantung dari kebijakan masing-masing platform, mulai dari syarat hingga kondisi.
Misalnya, jika seorang pengemudi dapat menyelesaikan target 100 persen poin harian, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan insentif bonus.
terang Igun.
Menurut Igun pengemudi ojol bukanlah penerima upah atau pekerja sehingga THR yang dimaksud hanya berupa bonus insentif tambahan saja.
Biasanya, bonus tersebut berupa poin yang dapat diuangkan ataupun uang langsung yang dikirim melalui dompet elektronik pengemudi mitranya.
" Karena driver ojol ini bukanlah penerima upah atau pekerja sehingga THR yang dimaksud adalah hanya berupa bonus tambahan saja, sebagai salah satu gimmick bahwa platform sedang ambil momentum hari raya bagi para pengemudinya," kata Igun.
Aturan mengenai pemberian THR kepada pengemudi Ojol merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan profesi ojek online (Ojol) termasuk dalam status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
" Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi, ikut dalam coverage SE (surat edaran),"
kata Indah dalam konferensi pers.