Curhat Sopir Ojol Berharap Terima THR Tahun Ini

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 19 Maret 2024 14:48
Curhat Sopir Ojol Berharap Terima THR Tahun Ini
Biasanya ojol hanya mendapatkan insentif yang nominalnya berbeda-beda

1 dari 11 halaman

Curhat Sopir Ojol Berharap Terima THR Tahun Ini

Curhat Sopir Ojol Berharap Terima THR Tahun Ini © Meski Didukung Kemnaker, Pengemudi Ojol Tak Yakin dapat THR Shutterstock

2 dari 11 halaman

© Meski Didukung Kemnaker, Pengemudi Ojol Tak Yakin dapat THR Shutterstock

Dream - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta perusahaan platform ojek online (ojol) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitranya. Permintaan ini  seiring adanya imbaun dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

3 dari 11 halaman

© THR 2024 maverick

Igun mengungkapkan, para pengemudi Ojol selama ini hanya mendapatkan insentif bonus sebagai THR dari perusahaan.

4 dari 11 halaman

"Semua pengemudi ojol agar dibayarkan di THR-nya jika memang pemerintah meminta agar perusahaan platform aplikasi memberikan THR. Karena biasanya hanya diberikan (THR) dalam bentuk insentif bonus,"

kata Igun dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 19 Maret 2024.

5 dari 11 halaman

© 2023 maverick

Igun menambahkan, bonus yang diterima pengemudi Ojol pun tidak merata. Besaran nilai insentif tergantung dari kebijakan masing-masing platform, mulai dari syarat hingga kondisi.

6 dari 11 halaman

© 2023 maverick

Misalnya, jika seorang pengemudi dapat menyelesaikan target 100 persen poin harian, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan insentif bonus.

7 dari 11 halaman

"Tidak semua (platform menerapkan) mekanisme yang sama. Jadi seperti dapat menyelesaikan target 100 persen poin harian atau tetap aktifkan aplikasi saat hari raya mencari order. Mereka yang berhak mendapatkan bonus insentif itu pun tergantung (kebijakan)

terang Igun.

8 dari 11 halaman

© Tak Sangka! Driver Ojol Kini Bukan Hanya Antar Orang dan Barang, Tapi Juga Jadi Intel Dadakan Cek Suami Selingkuh di Apartemen 2023 maverick

Menurut Igun pengemudi ojol bukanlah penerima upah atau pekerja sehingga THR yang dimaksud hanya berupa bonus insentif tambahan saja.

9 dari 11 halaman

Biasanya, bonus tersebut berupa poin yang dapat diuangkan ataupun uang langsung yang dikirim melalui dompet elektronik pengemudi mitranya.


" Karena driver ojol ini bukanlah penerima upah atau pekerja sehingga THR yang dimaksud adalah hanya berupa bonus tambahan saja, sebagai salah satu gimmick bahwa platform sedang ambil momentum hari raya bagi para pengemudinya," kata Igun.

10 dari 11 halaman

© Kemnaker: Sopir Ojol dan Kuris Logistik Berhak dapat THR 2024 maverick

Aturan mengenai pemberian THR kepada pengemudi Ojol merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

11 dari 11 halaman

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan profesi ojek online (Ojol) termasuk dalam status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).


" Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi, ikut dalam coverage SE (surat edaran),"
kata Indah dalam konferensi pers.

Beri Komentar