Ini Harga Tiket Pesawat ke Sejumlah Rute Setelah Tarif Diturunkan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 17 Mei 2019 16:50
Ini Harga Tiket Pesawat ke Sejumlah Rute Setelah Tarif Diturunkan
Lihat daftarnya di sini.

Dream – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meneken aturan batasan tarif pesawat penumpang. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menhub No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dikutip dari setkab.go.id, Jumat 17 Mei 2019, dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019, aturan ini berlaku efektif sejak Sabtu 18 Mei 2019. “ Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” kata Budi Karya Sumadi di Jakarta.

Berikut ini adalah Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pesawat penumpang untuk sejumah rute.

Jakarta-Surabaya

  • TBA: Rp1,16 juta
  • TBB: Rp408 ribu

Jakarta-Kuala Namu

  • TBA: Rp1,79 juta
  • TBB: Rp630 ribu

Jakarta-Palembang

  • TBA: Rp844 ribu
  • TBB: Rp295 ribu

Jakarta-Semarang

  • TBA: Rp796 ribu
  • TBB: Rp279 ribu

Jakarta-Solo

  • TBA: Rp906 ribu
  • TBB: Rp317 ribu

Jakarta-Makassar

  • TBA: Rp1,83 juta
  • TBB: Rp641 ribu

Jakarta-Yogyakarta

  • TBA: Rp860 ribu
  • TBB: Rp301 ribu

Jakarta-Lombok Praya

  • TBA: Rp1,39 juta
  • TBB: Rp489 ribu

Jakarta-Denpasar

  • TBA: Rp1,43 juta
  • TBB: Rp501 ribu.

1 dari 1 halaman

Jalan Terbaik

Menurut Budi Karya, kebijakan ini dilakukan setelah mengevaluasi tarif pesawat yang dirasa terlalu tinggi oleh masyarakat, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“ Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan, dan juga terjadinya inflasi,” kata dia.

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mengungkapkan bahwa kementeriannya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

Budi Karya berharap maskapai bisa menyesuaikan diri dengan TBA yang baru. “ Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” kata dia.

Beri Komentar