Mulai Besok, Maskapai Diminta Terapkan Tarif Baru Berdasarkan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Yang Ditentukan. (Foto: Shutterstock)
Dream – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meneken aturan batasan tarif pesawat penumpang. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menhub No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dikutip dari setkab.go.id, Jumat 17 Mei 2019, dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019, aturan ini berlaku efektif sejak Sabtu 18 Mei 2019. “ Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” kata Budi Karya Sumadi di Jakarta.
Berikut ini adalah Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pesawat penumpang untuk sejumah rute.
Jakarta-Surabaya
Jakarta-Kuala Namu
Jakarta-Palembang
Jakarta-Semarang
Jakarta-Solo
Jakarta-Makassar
Jakarta-Yogyakarta
Jakarta-Lombok Praya
Jakarta-Denpasar
Menurut Budi Karya, kebijakan ini dilakukan setelah mengevaluasi tarif pesawat yang dirasa terlalu tinggi oleh masyarakat, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
“ Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan, dan juga terjadinya inflasi,” kata dia.
Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mengungkapkan bahwa kementeriannya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
Budi Karya berharap maskapai bisa menyesuaikan diri dengan TBA yang baru. “ Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” kata dia.
Advertisement
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu