Kini, Fungsi KTP Diperluas Jadi NPWP. (Foto: Shutterstock)
Dream – Fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rencananya akan ditambah sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana tersebut merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Harmonisasi Pengesahan Pajak (HPP) yang telah disahkan DPR.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memastikan penambahan fungsi ini bukan berarti pemegang KTP nantinya harus membayar pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh). Pengenaan pajak akan tetap mengikuti ketentuan yang selama ini diatur Kementerian Keuangan.
Yasona menjelakan penggunaan NIK sebagai NPWP etap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, Masyarakat hanya akan dikenakan pajak jika tergolong objek pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak).
" Atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” jelas Yasonna dikutip dari Liputan6.com, Kamis 7 Oktober 2021.
Penambahan NPWP ke dalam KTP, kata dia, merupakan usulan dari DPR agar mempermudah pemantauan wajib pajak.
“ Ada terobosan yang jadi usulan DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dolfie OFP, menambahkan penambahan fungsi KTP mempermudah administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi.
Kemudahan ini, kata Dolfie, bisa terwujud karena masyarakat yang punya KTP akan terdaftar sebagai wajib pajak pribadi.
“ Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi,” kata dia.
Menurut dia, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang mempunyai KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.
“ Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kartu identitas warga Indonesia berupa KTP nantinya bisa digunakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang selama ini dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat 1 Oktober 2021, integrasi tersebut merupakan salah satu bagian dari RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah.
“ Melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi,” kata dia.
Menurut Sri Mulyani, RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Salah satu tujuannya adalah mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.
RUU HPP juga dibutuhkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan tentang tarif PPN final. Perluasan basis pajak sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Sri Mulyani menyebut regulasi ini hadir pada saat yang tepat untuk membuktikan Indonesia bisa menggunakan krisis menjadi momentum reformasi.
Dia menambahkan pandemi Covid-19 menjadi fenomena luar biasa yang memberikan tekanan kepada masyarakat. Ini menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut. Pemerintah harus menghadapi situasi yang pendapatan negara terkontraksi sangat dalam sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar.
“ Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023,” kata dia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping memperbaiki sisi belanja dengan spending better, pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” kata dia.
Pembentukan RUU HPP ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang insklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara. Penerimaan ini akan membiayai nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
“ Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan,” kata dia.
Sri Mulyani optimistis RUU ini bisa bermanfaat untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia.
“ Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” kata dia.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`