Raisa Andriana Dan Hamish Daud Wyllie.
Dream – Rencana pernikahan pasangan selebritis, Raisa Andriana dan Hamish Daud Wyllie, tak cuma jadi perhatian penikmat dunia hiburan. Pernikahan yang disebut membuat banyak pria dan wanita lajang patah hati ini jadi bahan pembicaraan di akun milik Ditjen Pajak.
Pengelola akun Twitter @DitjenPajakRI yang terkenal kocak ikut-ikutan membahas soal pernikahan pasangan ini. Pastinya, topiknya masih seputar pajak.
Dilansir dari akun twitter resmi Rabu 30 Agustus 2017, Mimin -sapaan untuk pengelola akun sosmed, melempar pertanyaan kocak kepada warganet. Mimin membuat pertanyaan soal status wajib pajak Hamish Daud dan besar Penghasilan Pajak Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah menikah.
“ Sekarang Taxmin tanya ke #KawanPajak. Pas 1 Januari 2018 nanti, status Wajib Pajaknya Sesebapak Hamish Daud apa? Lalu besar PTKP-nya berapa?” tulis admin Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sekarang Taxmin tanya ke #KawanPajak. Pas 1 Januari 2018 nanti, status Wajib Pajaknya Sesebapak Hamish Daud apa? Lalu besar PTKP-nya berapa? pic.twitter.com/g673DuLDz0
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI)August 30, 2017
Pertanyaan Dirjen Pajak ternyata mengundang ragam respons warganet. Mereka berlomba-lomba ikut menebak jawabannya. Misalnya, @gebbykhal yang menjawab pertanyaannya dengan jawaban, “ Kalo gitu, berarti K/0 (kawin tanpa tanggungan), ya min…”
Pertanyaan itu dijawab benar oleh admin Dirjen Pajak.
Malah ada juga yang gagal fokus dengan pertanyaan admin. Ada yang memberikan jawaban yang melenceng dari pertanyaan admin.
“ PTKP-nya jadi Rp100 miliar min. Disertai beban iri dengki maupun ekonomi ratusan ribu pria Indonesia lainnya,” tulis @alifindrar.
“ Taxmin nggak usah repot-repot ngitungin PTKP-nya duu, mereka belum pasti nikah soalnya, inget janur kuning belum melengkung,” tulis @khaliediyrengga.
Diantara beragam jawaban warganet, ada juga satu pertanyaan yang cukup serius. Warganet menanyakan soal status wajib pajak Hamish yang ternyata bukan Warga Negara Indonesia (WNA). Sekadar informasi, saat ini, Hamish Daud masih mengantongi kewarganegaraan Australia.
Admin Dirjen Pajak pun memberikan jawabannya. Untuk masalah kewarganegaraan, perlakuan Hamish Daud sama dengan wajib pajak lainnya.
“ Dalam perpajakan Indonesia, WNA bisa jadi wajib pajak dalam negeri. Jadi tidak berpengaruh status WNA atau tidaknya,” tulis admin.
Lalu, bagaimana dengan PTKP-nya? Sekadar informasi, setiap wajib pajak mendapatkan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun. Jika sudah menikah, jumlah PTKP-nya bertambah menjadi Rp58,5 juta. Jika digabung dengan istri, PTKP-nya menjadi Rp54 juta.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati