OJK Bakal Mengatur Penawaran Jasa Fintech Melalui SMS
Dream - Pelaku bisnis pembiayaan melalui financial technology (Fintech lending) sebaiknya berhati-hati menawarkan jasanya melalui fasilitas SMS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang berkoordinasi dengan provider telekomunikasi terkait penawaran melalui SMS.
Meski baru tahap kajian, OJK mempertimbangkan untuk mencabut izin fintech lending jiksa melanggar ketentuan penawaran jasa melalui SMS.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengaku masih banyak pelaku Fintech Lending yang menawarkan jasanya melalui SMS.
" Kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi," ujar Tris dikutip Dream dari Liputan6.com.
Menurut Tris, penawaran jasa fintech lending melalui SMS termasuk salah satu pengaduan konsumen yang datang ke OJK. Saat ini hak akses semua platform dan aplikasi Fintech hanya dibatasi untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (Camera, Microphone and Location atau Camilan).
" Saat ini kami sedang berkoordinasi bagaimana memitigasi penawaran-penawaran pinjaman melalui SMS," ungkapnya.
Salah satu yang jadi pertimbangan OJK adalah membuat kesepakatan dan kolaborasi kerja sama provider akan menahan, membatasi, bahkan melarang penawaran jasa Fintech Lending melalui SMS. OJK juga mempertimbangkan kemungkinan adanya kebijakan lain yang bisa dijalankan.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK menambahkan sanksi pembinaan bisa terkait dengan surat teguran, penutupan sementara, atau bisa sampai pencabutan izin.
Diakui OJK beberapa platform yang melanggar hak akses Camilan, sudah diblokir sementara kepada Kemenkominfo sampai sistem atau aplikasinya dibetulkan dan sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
OJK juga berharap kode etik dari komite etik AFPI juga akan menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi sesuai dengan aturan code of conduct yang ada.
OJK memiliki patroli cyber terkait penawaran-penawaran fintech lending, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan.
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali