OJK Bakal Mengatur Penawaran Jasa Fintech Melalui SMS
Dream - Pelaku bisnis pembiayaan melalui financial technology (Fintech lending) sebaiknya berhati-hati menawarkan jasanya melalui fasilitas SMS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang berkoordinasi dengan provider telekomunikasi terkait penawaran melalui SMS.
Meski baru tahap kajian, OJK mempertimbangkan untuk mencabut izin fintech lending jiksa melanggar ketentuan penawaran jasa melalui SMS.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengaku masih banyak pelaku Fintech Lending yang menawarkan jasanya melalui SMS.
" Kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi," ujar Tris dikutip Dream dari Liputan6.com.
Menurut Tris, penawaran jasa fintech lending melalui SMS termasuk salah satu pengaduan konsumen yang datang ke OJK. Saat ini hak akses semua platform dan aplikasi Fintech hanya dibatasi untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (Camera, Microphone and Location atau Camilan).
" Saat ini kami sedang berkoordinasi bagaimana memitigasi penawaran-penawaran pinjaman melalui SMS," ungkapnya.
Salah satu yang jadi pertimbangan OJK adalah membuat kesepakatan dan kolaborasi kerja sama provider akan menahan, membatasi, bahkan melarang penawaran jasa Fintech Lending melalui SMS. OJK juga mempertimbangkan kemungkinan adanya kebijakan lain yang bisa dijalankan.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK menambahkan sanksi pembinaan bisa terkait dengan surat teguran, penutupan sementara, atau bisa sampai pencabutan izin.
Diakui OJK beberapa platform yang melanggar hak akses Camilan, sudah diblokir sementara kepada Kemenkominfo sampai sistem atau aplikasinya dibetulkan dan sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
OJK juga berharap kode etik dari komite etik AFPI juga akan menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi sesuai dengan aturan code of conduct yang ada.
OJK memiliki patroli cyber terkait penawaran-penawaran fintech lending, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan.
Advertisement
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Jakarta Doodle Fest Hadir Lagi, Ajang Unjuk Gigi para Seniman dan Ilustrator
Sah! Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia