Utang Rp1,5 Tiliun Nasabah Korban Gempa Lombok Diperlonggar

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 24 Agustus 2018 18:20
Utang Rp1,5 Tiliun Nasabah Korban Gempa Lombok Diperlonggar
Selain pembiayaan, OJK juga meminta untuk menghapus biaya denda administratif untuk nasabah korban gempa.

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus untuk nasabah industri jasa keuangan yang terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Perlakuan ini juga berlaku untuk nasabah industri keuangan syariah.

“ Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di kabupaten/kota di Lombok, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 24 Agustus 2018.

Anto mengatakan, berdasarkan kunjungan ketua dewan komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Rempek, Lombok Utara, ada 39.341 debitur bank yang terkena dampak gempa. Nilai kreditnya mencapai Rp1,52 triliun pada 15 bank umum dan 17 bank perkreditan rakyat (BPR).

Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah Bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Ada empat perlakuan khusus OJK bagi nasabah dan industri jasa keuangan yang terdampak gempa di Lombok. Berikut ini rinciannya.

1 dari 3 halaman

Kebijakan Kualitas Kredit

1. Penilaian Kualitas Kredit

Ada dua poin tentang penilaian kualitas kredit. Yang pertama, penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Kedua, penetapan kualitas kredit bagi BPR berdasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

2. Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi

Ada dua hal yang berkaitan dengan kualitas kredit yang direstrukturisasi. Pertama, kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam, ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu keputusan dewan komisioner.

Kedua, restrukturisasi kredit di atas dapat dilakukan tehadap kredit yang disalurkan, baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

2 dari 3 halaman

Perlaku Buat Nasabah Industri Keuangan Syariah

3. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak

Di kebijakan ini, ada dua aturan, yaitu bank bisa memberikan kredit baru untuk debitur yang terkena dampak bencana alam dan penetapan kredit baru untuk kreditur yang terkena dampak bencana alam. Kedua, penetapan kualitas kredit baru tersebut, dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang ada sebelumnya.

4. Pemberlakuan untuk Bank Syariah

Perlakuan khusus ini juga berlaku bagi industri keuangan syariah. Prinsip syariah yang digunakan oleh penyedia dana syariah, adalah pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

3 dari 3 halaman

Industri Keuangan Non Bank Tak Luput dari Perhatian

Anto mengatakan ada 20 perusahaan di IKNB yang terkena dampak gempa Lombok. Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan. Bagi perusahaan pembiayaan , OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.

Dengan begitu, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain rescheduling pembayaran angsuran, diskon biaya administratif, dan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

“ Selanjutnya, perusahaan pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah,” kata dia.

Untuk industri asuransi, OJK mendorong pendataan para pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi. Tujuannya agar segera dilakukan proses penanganan klaim secara professional. Kalau diperlukan, industri asuransi melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

“ OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” kata dia.

Beri Komentar