Aplikasi Bank Jago Syariah (Foto: Shutterstock)
Dream - Bank Jago Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jago siap mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait spin off atau pemisahan dari perusahaan induk menjadi entitasnya sendiri.
Head of Sharia Business Development and Product Solution Bank Jago, Agung Lesmana, mengatakan Bank Jago Syariah akan patuh pada aturan regulator seperti OJK maupun Bank Indonesia.
" Ya commited, sesuai apa yang diatur OJK. Kita jadi anak baik dan patuh sesuai dengan ketentuan OJK akan kita penuhin," ungkapnya kepada media di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan OJK (POJK) 12/2023 tekait spin off Unit Usaha Syariah. Dalam aturan tersebut Unit Usaha Syariah (UUS) wajib spin off selambat-lambatnya pada tahun 2026.
Aturan turunan dalam pasal 3 tercatat permodalan dana usaha pembukaan UUS ditetapkan dan dipelihara paling sedikit Rp1 triliun pada 31 Desember 2024.
Hal itu dapat dilakukan dengan dua tahapan, Rp500 miliar pada 31 Desember 2023 dan Rp1 triliun pada 31 Desember 2024.
Saat ini Bank Jago Syariah memiliki dana permodalan mencapai Rp500 miliar dan akan mengupayakan permodalan bertambah menjadi Rp1 miliar pada 2024.
" Saat ini dari pemegang saham, kita akan tambahin modal sesuai dengan ketentuan tahun 2024 permodalan harus Rp 1 triliun. Saat ini kita masih Rp500 miliar nanti kita tambahin sesuai aturan," lanjut Agung.
Agung juga menyatakan bahwa Bank Jago Syariah optimistis dapat memenuhi aturan OJK sesuai ketentuan deadline. Agung pun menilai dengan potensi industri syariah yang besar, tidak menutup kemungkinan Bank Jago Syariah akan mengakuisisi atau merger dengan bank lain.
" Saya lihat potensi syariah besar dan ada kemungkinan kita akan akuisisi bank atau merger, opsi itu terbuka. Tapi belum bisa sekarang... Kita optimis dapat penuhin apa maunya OJK," jelasnya.
Bank Jago Syariah yang merupakan digital bank, juga akan memikirkan lebih lanjut bagaimana operasional lain terkait teknologi jika nanti sudah menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
" Sesuai aturan kita bisa reverage dengan ketentuan bank induk, apa yang bisa di reverage kita akan reverage. Seperti IT, Teknologi, operation," katanya.
Advertisement
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Museum Louvre Dibobol Hanya dalam 4 Menit, 8 Perhiasan Raib
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Waspada! 5 Sayuran yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Penyakit Ginjal
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya