Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam putusan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Penyelamat Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB), MK hanya mengabulkan sebagian permohonan.
" Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
TPKEB mempersoalkan beberapa pasal dalam UU OJK lantaran dianggap bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya adalah Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi 'Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini'.
MK berpendapat frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' dalam pasal tersebut memiliki makna serupa dengan frasa 'independen'. Alhasil, MK memutuskan menghapus frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' dari Pasal 1 ayat 1.
" Frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Arief.
Sementara terkait dengan dalih pemohon yang menyebut pembentukan OJK inkonstitusional lantaran tidak memiliki dasar dalam UUD 1945, MK memiliki pendapat lain. Dalam pandangan MK, keberadaan OJK memiliki dasar yaitu Pasal 34 UU Bank Indonesia.
" Meski tidak diperintahkan oleh Undang-undang Dasar 1945 hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional, karena pembentukan OJK atas perintah Undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," bunyi pendapat MK.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media