Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam putusan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Penyelamat Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB), MK hanya mengabulkan sebagian permohonan.
" Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
TPKEB mempersoalkan beberapa pasal dalam UU OJK lantaran dianggap bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya adalah Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi 'Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini'.
MK berpendapat frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' dalam pasal tersebut memiliki makna serupa dengan frasa 'independen'. Alhasil, MK memutuskan menghapus frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' dari Pasal 1 ayat 1.
" Frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Arief.
Sementara terkait dengan dalih pemohon yang menyebut pembentukan OJK inkonstitusional lantaran tidak memiliki dasar dalam UUD 1945, MK memiliki pendapat lain. Dalam pandangan MK, keberadaan OJK memiliki dasar yaitu Pasal 34 UU Bank Indonesia.
" Meski tidak diperintahkan oleh Undang-undang Dasar 1945 hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional, karena pembentukan OJK atas perintah Undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," bunyi pendapat MK.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang