Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam putusan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Penyelamat Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB), MK hanya mengabulkan sebagian permohonan.
" Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
TPKEB mempersoalkan beberapa pasal dalam UU OJK lantaran dianggap bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya adalah Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi 'Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini'.
MK berpendapat frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' dalam pasal tersebut memiliki makna serupa dengan frasa 'independen'. Alhasil, MK memutuskan menghapus frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' dari Pasal 1 ayat 1.
" Frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Arief.
Sementara terkait dengan dalih pemohon yang menyebut pembentukan OJK inkonstitusional lantaran tidak memiliki dasar dalam UUD 1945, MK memiliki pendapat lain. Dalam pandangan MK, keberadaan OJK memiliki dasar yaitu Pasal 34 UU Bank Indonesia.
" Meski tidak diperintahkan oleh Undang-undang Dasar 1945 hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional, karena pembentukan OJK atas perintah Undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," bunyi pendapat MK.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN