Dream - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP yang ditandatangani pada 4 Juni 2015 ini berdampak pada kenaikan gaji PNS dan mulai diundangkan pada 5 Juni 2015.
" Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015," demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut, dikutip Dream dari seskab.go.id, Kamis, 11 Juni 2015.
PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan. Hanya disebutkan besaran gaji terendah untuk PNS Golongan I masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.488.500 dari sebelumnya sebesar Rp1.402.400.
Sedangkan besaran gaji tertinggi untuk Golongan I masa kerja 27 tahun yaitu Rp2.558.700. Sebelumnya, besarannya adalah Rp 2.413.800.
Gaji Golongan II terendah disebutkan sebesar Rp1.926.000 dari sebelumnya sebesar Rp1.816.900. Sedangkan gaji tertinggi golongan yang sama menjadi Rp3.638.200 dari sebelumnya Rp3.432.300.
Gaji terendah untuk Golongan III sebesar Rp2.456.700 dari sebelumnya Rp2.317.600. Sementara gaji tertinggi golongan yang sama sebesar Rp4.568.800 dari sebelumnya Rp 4.310.100.
Sementara untuk Golongan IV masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.898.500 dari sebelumnya Rp2.735.300. Gaji tertinggi PNS golongan yang sama masa kerja 32 tahun kini menjadi Rp5.620.300 dari sebelumnya Rp5.302.100.
Advertisement
Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi