Dream - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP yang ditandatangani pada 4 Juni 2015 ini berdampak pada kenaikan gaji PNS dan mulai diundangkan pada 5 Juni 2015.
" Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015," demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut, dikutip Dream dari seskab.go.id, Kamis, 11 Juni 2015.
PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan. Hanya disebutkan besaran gaji terendah untuk PNS Golongan I masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.488.500 dari sebelumnya sebesar Rp1.402.400.
Sedangkan besaran gaji tertinggi untuk Golongan I masa kerja 27 tahun yaitu Rp2.558.700. Sebelumnya, besarannya adalah Rp 2.413.800.
Gaji Golongan II terendah disebutkan sebesar Rp1.926.000 dari sebelumnya sebesar Rp1.816.900. Sedangkan gaji tertinggi golongan yang sama menjadi Rp3.638.200 dari sebelumnya Rp3.432.300.
Gaji terendah untuk Golongan III sebesar Rp2.456.700 dari sebelumnya Rp2.317.600. Sementara gaji tertinggi golongan yang sama sebesar Rp4.568.800 dari sebelumnya Rp 4.310.100.
Sementara untuk Golongan IV masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.898.500 dari sebelumnya Rp2.735.300. Gaji tertinggi PNS golongan yang sama masa kerja 32 tahun kini menjadi Rp5.620.300 dari sebelumnya Rp5.302.100.
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini