Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebagian besar bank telah naik status dari BUKU I ke BUKU II. Saat ini hanya tersisa satu bank saja yang masih berstatus BUKU I.
" Jangan bicara bank buku I lagi karena semua sudah naik pangkat," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto, saat pelatihan wartawan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 1 Mei 2021.
Sebagai catatan, bank BUKU I ini adalah bank dengan modal inti minimal kurang dari sama dengan Rp1 triliun. OJK telah mewajibkan semua bank dengan untuk naik status dengan menetapkan modal inti harus di atas Rp1 triliun.
Satu bank yang dimaksud adalah Bank Prima Master di Jawa Timur. Kini, bank tersebut sedang diakusisi oleh bank asing.
" Kita tunggu saja," kata Anung.
Saat ini, kata Anung, ada 40 bank yang berlomba-lomba untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp2 triliun. OJK sendiri mengharuskan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Beberapa kali OJK sempat membuat perubahan nominal batas minimal modal inti. Misalnya, modal inti harus sebesar Rp1 triliun hingga akhir 2020, kemudian dinaikkan menjadi Rp2 triliun akhir 2021 dan menjadi Rp3 triliun di akhir 2022.
" Kalau tidak sanggup, akan kami dorong untuk konsolidasi," kata dia.
Mekanisme konsolidasi dapat ditempuh dengan cara melebur, ambil alih dan integrasi. Anung menyebut bank kecil masih tetap hidup dengan aturan itu.
Dia mencontohkan Bank Jago, (dulunya Bank Artos) kini memiliki modal Rp8 triliun. Selain itu, Bank Royal yang akan menjadi Bank Digital BCA setelah dibeli BCA.
" Masih ada kok bank kecil. Ketika diakusisi pemilik modal besar, bank justru menjadi lebih kuat," kata dia.
Anung menegaskan aturan ini tidak bertujuan untuk mengeliminasi bank-bank kecil. OJK ingin agar bank-bank tersebut bisa kuat dalam menghadapi digitalisasi yang membutuhkan modal besar.
" Kami tidak ingin ada kegagalan bank-bank kecil pada kemudian hari," kata dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan