Ilustrasi Pasar Tradisional. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah menyiapkan tatanan adaptasi kebiasaan baru agar masyarakat aman dan produktif di era transisi usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyiapan strategi juga dilakukan agar kehidupan ekonomi dapat terus berjalan baik di pasar tradisional dan modern serta sektor ekonomi lainnya.
“ Pada masa pandemi ini, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tapi juga ekonomi,” kata Deputi Informasi dan Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, dalam webinar “ Dampak Penerapan Pola Hidup Baru dalam Menghadapi Covid-19 (Perspektif Pelaku Pasar Tradisional dan Modern)” dengan para pelaku pasar, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 9 Juni 2020.
Juri mengatakan ada tiga kebijakan utama pemerintah dalam menangani Covid-19, yaitu penanganan kesehatan, pemberian bantuan jaring pengaman sosial, dan mendorong stimulus ekonomi.
Pemerintah telah menjalankan kebijakan PSBB dan menyiapkan kebijakan untuk mengurangi pembatasan secara bertahap. Di antaranya, pemerintah sudah mengurangi pembatasan pada 102 kota atau kabupaten yang yang sudah tergolong zona hijau.
Pengurangan pembatasan atau relaksasi tersebut harus didasarkan pada fakta dan data di lapangan serta fakta epidemiologis.
“ Kita juga harus siap disiplin dengan protokol kesehatan untuk mengendalikan wabah ini,” kata dia.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI), Abdullah Mansuri, menjelaskan, pasar tradisional merupakan ujung tombak ekonomi dan pusat distribusi pangan sehingga perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Berbeda dengan pusat perbelanjaan, ritel atau mal, pola di pasar tradisional terjadi interaksi langsung antara pedagang dan pembeli dan menggunakan uang tunai sehingga berpotensi tinggi dalam penyebaran Covid-19.
IKKAPI meminta ada skema perdagangan ulang kepada Kementerian Perdagangan. Ada beberapa poin yang sedang dikomunikasikan untuk dikaji ulang, seperti jam operasional pasar untuk menghindari penumpukan pembeli.
Selain itu, daya beli harus ditingkatkan kembali dengan menekan atau menurunkan harga pangan sehingga memudahkan pedagang dan pembeli.
Mansuri menambahkan pengelola 65 pasar tradisional juga telah melakukan rapid test dan swab terhadap para pedagangnya. Hal ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan keamanan di pasar. Untuk menghadapi pola hidup baru ini, dilakukan pengaturan ulang posisi antarpedagang, misalnya meneggunakan lahan parkiran atau memberi nomor urut ganjil genap pada pedagang.
Pengelola pasar juga memberikan sekat, pedagang wajib menggunakan masker dari rumah, dan menyediakan tempat cuci tangan dan disinfektan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO), Joko Setyanto, menjelaskan, pihaknya akan meluncurkan ‘Gerakan Pakai Masker’ di pasar untuk menekan risiko penularan.
“ Harus ada sanksi tegas jika pedagang tidak mengikuti protokol kesehatan, misalnya penutupan kios. Kami juga mendorong pembayaran secara elektronik atau nontunai,” kata Joko.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Stefanus Ridwan, mengatakan, dalam dua bulan terakhir, pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ada sanksi tegas bila melanggar ketentuan.
“ Mulai minggu lalu, banyak toko-toko yang memberlakukan latihan untuk protokol kesehatan. Sehingga pada saat pembukaan, akan sangat siap.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey, juga sudah menyiapkan untuk menuju pola hidup baru terutama terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang teredukasi dan komunikatif.
“ Kami mengusulkan roadmap dari berbagai pemangku kepentingan harus bersinergi dan sama. Lalu, harus ada satgas komunikasi dan sosialisasi, sehingga semua orang dapat mengerti dalam pencegahan Covid-19, terutama petugas di lapangan,” kata Roy.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah mengusulkan adanya insentif kepada SDM seperti di Singapura, Malaysia, dan beberapa negara lain. “ Perlu bantuan kepada pusat belanja, tenant, supplyer dan membebaskan minimum pemakaian listrik. Kemudian, pajak-pajak lainnya seperti reklame perlu ditinjau ulang,” kata Budiharjo.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu