Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenaikan Tarif Listrik 900 VA Non-subsidi per 1 Januari 2020 Batal!

Kenaikan Tarif Listrik 900 VA Non-subsidi per 1 Januari 2020 Batal! Pemerintah Batal Menaikkan Tarif Listrik 900 VA Per 1 Januari 2020. (Foto: Shutterstock)

Dream – Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif listrik 900 VA untuk golongan rumah tangga mampu (RTM). Pemerintah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Sekadar informasi, rencana kenaikan tarif listrik 900 VA untuk RTM sebelumnya akan diberlakukan per 1 Januari 2020.

“Belum (ada kenaikan). Kami jaga kestabilan dulu,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Senin 30 Desember 2019.

Arifin mengatakan rencana kenaikan tarif belum diperlukan. PT PLN (Persero) sedang mengajukan penyesuaian tarif kepada Kementerian ESDM.

Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.

“Kami masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan, harus lewat banyak (lembaga) ini,” tegas Arifin.

Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu.

Merujuk data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.

Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.

Tak Ada Tambahan Subsidi

Kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Arifin mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.

“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” kata dia.

Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

“Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.

Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batubara dan harganya US$70 per ton. “Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25 persen),” kata Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.

Sebagai informasi, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal US$70 per ton. 

Subsidi Dicabut, Tarif Listrik 900 VA Naik Januari 2020

Dream - Subsidi listrik rumah tangga mampu (RTM) dicabut mulai Januari 2020. Penentuan tarif akan mengikuti skema penyesuian. 

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, pencabutan subsidi itu berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Pelanggan listrik golongan 900 VA RTM tak lagi disubsidi pada 2020. 

“Yang pasti itu, tuh, enggak disubsidi lagi. Kalau 2019, kan, masih termasuk golongan yang disubsidi,” kata Rida dikutip dari Liputan6.com, Rabu 2019.

 



Dengan dicabutnya subsidi ini, kata dia, pelanggan listrik golongan 900 VA masuk ke dalam golongan yang tarifnya mengalami penyesuaian atau tidak tetap. Namun, untuk ketetapan tarif naik atau tetap masih dalam kajian. 

“Tapi, untuk 2020 kita dengan DPR sepakat itu termasuk golongan yang tariff adjustment bahwa itu naik apa enggak, ya, itu yang lagi dikaji,” kata Rida. 

Dengan diterapkan skema tariff adjustment, tarif listrik golongan subsidi akan mengikuti parameter formula tarif, yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga bulan sebelum tarif listrik ditetapkan. Tarif listrik bisa kemungkinan naik atau turun menyesuaikan paramater.

Tambah Daftar Golongan Listrik yang Non Subsidi

Penerapan tariff adjustment pada golongan 900 VA diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2019. Ada 13 golongan pelanggan yang tidak menerima subsidi dan tarif listriknya menyesuaikan kondisi empat parameter.

Berikut ini adalah 13 golongan tersebut:

  1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA.
  2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA.
  3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA.
  4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas.
  5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
  6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.
  7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.
  8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
  9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.
  10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
  11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
  12. L Layanan Khusus‎.‎
  13. 900 VA RTM

Sumber: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono

Siap-Siap, Tarif Listrik 900 VA Akan Naik di Awal 2020

Penerapan tariff adjustment pada golongan 900 VA diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2019. Ada 13 golongan pelanggan yang tidak menerima subsidi dan tarif listriknya menyesuaikan kondisi empat parameter.

Berikut ini adalah 13 golongan tersebut:

  1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA.
  2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA.
  3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA.
  4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas.
  5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
  6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.
  7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.
  8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
  9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.
  10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
  11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
  12. L Layanan Khusus‎.‎
  13. 900 VA RTM

Sumber: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono

Biar Tepat Sasaran

Pencabutan subsidi listrik pada golongan pelanggan mampu dilakukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Hal ini dilakukan pertama kali pada 2016.

Sejauh ini, tarif listrik pelanggan golongan 900 VA dilakukan pemisahan antara golongan bersubsidi karena masuk golongan tidak mampu dan non subsidi karena masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM).

"Itu kan isu lama ya sebenarnya, bahwa subsidi itu harus terarah, tepat sasaran. PLN minta itu tepat sasaran," kata dia.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tenang! Tarif Listrik Takkan Naik Sampai Maret 2024

Tenang! Tarif Listrik Takkan Naik Sampai Maret 2024

Tarif listrik tidak naik baik untuk pelanggan non subsidi dan subsidi

Baca Selengkapnya
Hore, Pemerintah Janji Tak Naikkan Tarif Listrik dan BBM Sampai Juni 2024

Hore, Pemerintah Janji Tak Naikkan Tarif Listrik dan BBM Sampai Juni 2024

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil dalam sidang rapat kabinet paripurna

Baca Selengkapnya
Tiang Listrik PLN Kini Bisa Dimanfaatkan Jadi Tempat Charger Mobil Listrik

Tiang Listrik PLN Kini Bisa Dimanfaatkan Jadi Tempat Charger Mobil Listrik

Tiang listrik ini bisa digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.