PPh Naik, Pemerintah Hapuskan Pajak Penjualan Barang Mewah

Reporter : Ramdania
Kamis, 11 Juni 2015 17:40
PPh Naik, Pemerintah Hapuskan Pajak Penjualan Barang Mewah
Kabar gembira bagi penggila barang-barang `branded`. Sebentar lagi, pemerintah hapuskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Dream - Meski berencana menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) barang impor dari 7,5 sampai 10 persen, Menteri Keuangan Republik Indonesia Bambang Brodjonegoro berencana menghapuskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk beberapa produk selain kendaraan bermotor.

Dalam diskusi bersama forum wartawan di Jakarta, Kamis 11 Juni 2015 ia menyebutkan barang mewah tersebut antara lain peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, pakaian dan aksesoris bermerek serta perlengkapan rumah dan kantor.

" Perkembangan ekonomi dan teknologi menyebabkan status barang-barang tersebut tidak lagi mewah dan hanya dapat dikonsumsi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi," ujar Menteri Bambang mengenai latar belakang penerapan kebijakan penghapusan PPnBM.

Ia melanjutkan, revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong tumbuhnya industri dalam negeri.

Bambang mencontohkan, barang-barang bermerek kini sudah banyak diproduksi di dalam negeri. Namun, sumbangannya terhadap penerimaan negara belum optimal lantaran masyarakat cenderung lebih gemar belanja di luar negeri. Sebab, harga barang dan pajaknya lebih murah.

Melalui kebijakan baru tersebut, Bambang pun berharap kecendrungan tersebut dapat diminimalkan.

" Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengurangi kecenderungan masyarakat untuk membeli di luar negeri," tambahnya.

Meski demikian, masih ada beberapa produk yang PPnBM-nya tetap dipertahankan pemerintah. Yaitu hunian mewah, kapal pesiar, pesawat terbang, serta senjata api.

" Dasar pertimbangannya barang tersebut tetap menjadi beban PPnBM adalah pengawasannya lebih mudah dan hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang sangat kaya. Serta untuk menjaga keseimbangan beban pajak antarkelompok masyarakat," pungkas Bambang.

Laporan: Kurnia Yunita Rahayu

Beri Komentar