Ilustrasi
Dream - Terhitung mulai awal bulan ini seluruh transaksi dan pembayaran di dalam negeri harus menggunakan rupiah.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tertanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keterangan BI, seperti dikutip Dream, Rabu, 10 Juni 2015, menyebutkan ketentuan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
" Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar BI dalam keterangannya.
Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara umum, surat edaran BI ini mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam rupiah, pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis, Pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu.
Hal lain yang diatur adalah laporan terkait penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sanksi bagi pelanggar kewajiban penggunaan Rupiah.
Khusus mengenai aturan pencantuman harga barang, BI meyebutkan pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan atau jasa hanya dalam rupiah. Pelaku usaha sama sekali dilarang mencantumkan harga barang secara dual quation atau dalam dua mata uang.
Pencantuman hanya dengan mata uang rupiah ini diantara wajib dibuat di label harga, biaya jasa (fee), biaya sewa menyewa, tarif, daftar harga, klausal harga dalam kontrak, harga dalam faktur, dan bukti pembayaran.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya