Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Terhitung mulai awal bulan ini seluruh transaksi dan pembayaran di dalam negeri harus menggunakan rupiah.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tertanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keterangan BI, seperti dikutip Dream, Rabu, 10 Juni 2015, menyebutkan ketentuan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
" Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar BI dalam keterangannya.
Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara umum, surat edaran BI ini mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam rupiah, pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis, Pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu.
Hal lain yang diatur adalah laporan terkait penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sanksi bagi pelanggar kewajiban penggunaan Rupiah.
Khusus mengenai aturan pencantuman harga barang, BI meyebutkan pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan atau jasa hanya dalam rupiah. Pelaku usaha sama sekali dilarang mencantumkan harga barang secara dual quation atau dalam dua mata uang.
Pencantuman hanya dengan mata uang rupiah ini diantara wajib dibuat di label harga, biaya jasa (fee), biaya sewa menyewa, tarif, daftar harga, klausal harga dalam kontrak, harga dalam faktur, dan bukti pembayaran.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya