Menteri Perdagangn Zulkifli Hasan Dan Menteri Koperasi Dan UKM Teten Masduki (Foto: Dream.co.id/Okti Nur Alifia)
Dream - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah saat ini hanya akan memburu pelaku penyelundupan baju impor bekas ilegal (thrifting). Dengan fokus tersebut, Mendag memastikan para pengecer thrifting masih dibolehkan berjualan hingga stoknya habis.
“ Yang dagang walaupun aturannya nggak boleh. Pak Teten, saya, pak Adian jamin tetap boleh dagang, Silahkan, sampai habis stoknya,” ujar Zulkifli saat menggelar dialog bersama pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Zulkifli meminta kerja sama dari para penegak hukum untuk mengejar para pelaku penyelundupan thrifting. Upaya lain adalah mendiskusikan jalan keluar terbaik bersama para pedagang terkait nasib usaha mereka.
“ Aparat penegak hukum di manapun berada kita kejar pelaku penyelundupannya. Itu dulu yang pertama,” ucap Zulkifli.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang juga hadir bersama Zulkifli, mengajak para pedagang thrifting dalam menjalankan bisnisnya di masa depan bisa mendukung UMKM dan menjual pakaian produk lokal.
“ Pemerintah juga memikirkan, kalau nanti bapak ibu tidak bisa menjual pakaian bekas. Kita pikirkan jualan pakaian produk lokal,” tambah Teten.
Baik Mendag maupun MenkopUKM, belum memberikan keputusan final terkait solusi dari penindakan pelarangan Thrifting. Zulfkifli mengatakan akan kembali menggelar dialog dengan pedagang.
Bersama Menteri Teten, Mendag Zulkifli pun menegaskan upaya yang mereka lakukan sebagian bagian dari menjalankan amanat presiden. Diketahui pelarangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 3 bahwa barang yang dilarang impor yakni kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
“ Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Kedua kalau bekas nggak boleh, apalagi selundupan,” ungkap Zulhas.
“ Ada juga pasalnya bagi yang mengedarkan, menjual bahkan memakai ada juga pasalnya. Tetapi kami kan sudah diskusi, terkhusus pakaian bekas ini yang dikejar itu penyelundupnya,” kata Zulkifli.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
