Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Para Pelamar CPNS Terkendala Masalah NIK Ketika Mendaftar CPNS Secara Online.
Dream – Pemerintah menerima keluhan para pelamar CPNS terkendala masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika mendaftar CPNS di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM secara online. Pemerintah optimistis kendala tersebut segera teratasi.
Dilansir dari setkab.go.id, Jumat 4 Agustus 2017, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan kesiapan mereka membantu pelamar yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran CPNS di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM secara online.
Hal itu dikatakan Zudan menanggapi banyaknya calon pelamar CPNS yang terkendala dengan masalah NIK pada hari pertama dan kedua pendaftaran seleksi Online.
“ Kendala calon pelamar ini hanya persoalan teknis. Saya jamin hal ini bisa cepat teratasi,” ujar Zudan di Jakarta.
Setelah diumumkan awal Juli lalu, pendaftaran CPNS di MA dan Kementerian Hukum dan HAM dibuka mulai tanggal 01 Agustus 2017. Pendaftaran ini akan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2017 untuk Mahkamah Agung, dan 31 Agustus 2017 untuk Kementerian Hukum dan HAM.
Pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi melalui portal sscnbkn.go.id. Pelamar harus menggunakan NIK pada KTP yang cocok dengan Kartu Keluarga (KK). Sejak hari pertama, banyak keluhan pelamar terkait dengan NIK, tetapi sebagian dapat teratasi dengan baik.
Dilihat dari berbagai akun yang masuk ke media sosial Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada beberapa calon pelamar yang melakukan pengaduan terkait NIK, tetapi beberapa jam kemudian ia menyampaikan bahwa keluhannya sudah bisa diatasi. Namun, ada beberapa yang keluhannya belum mendapatkan solusi.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Dukcapil hanya mengeluarkan satu juta permintaan NIK per harinya. Hal tersebut dibenarkan oleh Zudan, karena sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan BKN dan Dukcapil.
“ Terkait jumlah akses NIK per hari, BKN hanya minta satu juta NIK dan itu kami penuhi. Hal ini sudah dimuat dalam perjanjian kerja sama Dukcapil dengan BKN,” ujarnya.
Zudan mengatakan selama dua hari pendaftaran ini, kuota akses belum mencapai 80 persen, yang artinya masih terkontrol dengan baik. “ Tetapi jika sudah mendekati atau melebihi 80 persen, kuota akan dinaikan sesuai dengan kebutuhan melalui kajian teknis,” kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam