Susah Daftar CPNS Karena Syarat NIK, Ini Jaminan Kemendagri

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 4 Agustus 2017 12:15
Susah Daftar CPNS Karena Syarat NIK, Ini Jaminan Kemendagri
Banyak pelamar CPNS yang mengeluhkan masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dream – Pemerintah menerima keluhan para pelamar CPNS terkendala masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika mendaftar CPNS di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM secara online. Pemerintah optimistis kendala tersebut segera teratasi.

Dilansir dari setkab.go.id, Jumat 4 Agustus 2017, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan kesiapan mereka membantu pelamar yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran CPNS di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM secara online.

Hal itu dikatakan Zudan menanggapi banyaknya calon pelamar CPNS yang terkendala dengan masalah NIK pada hari pertama dan kedua pendaftaran seleksi Online.

“ Kendala calon pelamar ini hanya persoalan teknis. Saya jamin hal ini bisa cepat teratasi,” ujar Zudan di Jakarta.

Setelah diumumkan awal Juli lalu, pendaftaran CPNS di MA dan Kementerian Hukum dan HAM dibuka mulai tanggal 01 Agustus 2017. Pendaftaran ini akan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2017 untuk Mahkamah Agung, dan 31 Agustus 2017 untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi melalui portal sscnbkn.go.id. Pelamar harus menggunakan NIK pada KTP yang cocok dengan Kartu Keluarga (KK). Sejak hari pertama, banyak keluhan pelamar terkait dengan NIK, tetapi sebagian dapat teratasi dengan baik.

Dilihat dari berbagai akun yang masuk ke media sosial Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada beberapa calon pelamar yang melakukan pengaduan terkait NIK, tetapi beberapa jam kemudian ia menyampaikan bahwa keluhannya sudah bisa diatasi. Namun, ada beberapa yang keluhannya belum mendapatkan solusi.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Dukcapil hanya mengeluarkan satu juta permintaan NIK per harinya. Hal tersebut dibenarkan oleh Zudan, karena sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan BKN dan Dukcapil.

“ Terkait jumlah akses NIK per hari, BKN hanya minta satu juta NIK dan itu kami penuhi. Hal ini sudah dimuat dalam perjanjian kerja sama Dukcapil dengan BKN,” ujarnya.

Zudan mengatakan selama dua hari pendaftaran ini, kuota akses belum mencapai 80 persen, yang artinya masih terkontrol dengan baik. “ Tetapi jika sudah mendekati atau melebihi 80 persen, kuota akan dinaikan sesuai dengan kebutuhan melalui kajian teknis,” kata dia.

Beri Komentar