Jokowi Pangkas Biaya Perjalanan Dinas, APBN Hemat Rp 64 T

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 29 Agustus 2016 12:15
Jokowi Pangkas Biaya Perjalanan Dinas, APBN Hemat Rp 64 T
Hal ini seiring dengan penghematan anggaran pada APBNP 2016.

Dream – Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden tentang penghematan di Kementerian atau Lembaga. Melalui Instruksi Presiden tersebut, anggaran negara sebesar Rp64,71 triliun berhasil dihemat.

Dikutip Dream dari laman setkab.go.id, Senin 29 Agustus 2016, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan Belanja Kementerian/ Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016 itu, ada sejumlah pos yang dihemat.

Pos-pos tersebut antara lain biaya honor dan perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, serta honorarium tim/ kegiatan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengetatkan biaya rapat, iklan, operasional kantor, pemeliharaan gedung, hingga pengadaan kendaraan.

Menurut diktum ke empat Inpres tersebut, “ Penghematan tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016, dan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2016.”

Lewat Inpresi ini, Jokowi meminta Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuanan, untuk mengoordinasikan penghematan anggaran dengan cara blokir mandiri dan menunda pencairan kegiatan yang terkena penghematan.

“ Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan kepada Presiden,” kata Jokowi.

Beri Komentar