Penduduk IKN Tidak Dibatasi 1,9 Juta Orang

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 25 November 2022 17:46
Penduduk IKN Tidak Dibatasi 1,9 Juta Orang
Angka tersebut merupakan perkiraan yang menjadi dasar untuk diperlukannya pengendalian jumlah penduduk di IKN.

Dream - Otorita IKN menginformasikan jumlah penduduk di Ibu Kota Negara (IKN) tak hanya dibatasi 1,91 juta orang saja. Angka tersebut merupakan perkiraan yang menjadi dasar untuk diperlukannya pengendalian jumlah penduduk di IKN.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengatakan, jumlah 1,9 juta orang penduduk memang terlampir pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam aturan itu tertulis, populasi IKN Nusantara pada 2045 dicanangkan mencapai kurang lebih 1,7-1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 jiwa per hektare.

" Angka 1,7-1,9 juta adalah perkiraan jumlah penduduk di IKN, yang luas wilayah daratnyanya kurang lebih 256.142 hektare dan luas wilayah perairan laut kurang lebih 68.189 hektare," terang Sidik, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 25 November 2022.

1 dari 4 halaman

" Perkiraan jumlah penduduk di IKN tersebut sesuai dengan perhitungan daya dukung lahan dan daya dukung lingkungan," kata dia.

Menurut Sidik, kabar sebelumnya yang menyebut IKN dibatasi hanya hanya 1,9 juta penduduk kurang tepat karena dapat menimbulkan banyak persepsi. 

Sementara itu terkait pemindahan tahap pertama dari Jakarta ke IKN pada 2024 merupakan angka proyeksi yang terdiri beberapa komponen.

Antara lain, ASN yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI/Polri, BIN, BSSN, Bakamla, Pegawai Lembaga Negara Independen/Badan Publik, dan Tenaga Kerja Konstruksi pada masa pembangunan IKN. Angka proyeksi tersebut berjumlah 257.675 orang.

" Angka tersebut bukan angka definitif karena akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, terutama untuk Tahap 1 pembangunan sampai dengan 2024," pungkas Sidik.

 

2 dari 4 halaman

Siap-Siap, Ini Klaster Pertama Pemerintahan yang Pindah ke IKN pada 2024

Dream - Kementerian PPN/ Bappenas mengungkapkan klaster pemerintahan merupakan yang pertama kali pindah ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara pada 2024.

" Siapa saja yang pindah? Di dalam rencana induk kami bagi pada lima klaster yang pindah ke IKN. Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada tahun 2024," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati, Selasa 22 November 2022.

Hayu mengatakan, klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Tinggi Negara yakni MPR, DPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

 

   

3 dari 4 halaman

Kemudian Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves. Lalu Kementerian ‘Triumvirat’ yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt. Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan Wapres berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.

Klaster pertama pemerintahan juga mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja Presiden dan Wapres secara langsung. Yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Lalu kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan. Di antaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

4 dari 4 halaman

Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN.

Lalu alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.

Serta Lembaga Negara Independen dan Badan Publik antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar