Penerima Subsidi Gaji Meninggal, Masih Bisa Terima Bantuan?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 11 Desember 2020 07:12
Penerima Subsidi Gaji Meninggal, Masih Bisa Terima Bantuan?
Pekerja ini pernah mendapatkan bantuan upah pada termin I 2020.

Dream – Pemerintahmemberikan bantuan upah sebesar Rp600 per bulan untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran—ditandai dengan besaran iuran yang dilaporkan perusahaan.

Lalu, ada kasus di mana penerima subsidi gaji pada termin I, tiba-tiba meninggal dunia. Apakah dia masih bisa menerima subsidi gaji untuk termin II?

“ Boleh (menerima) selama rekeningnya aktif,” kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Reza Hafiz, dalam “ Sudah Sampai Mana Implementasi BSU Tahap 2?” dalam siaran langsung Youtube FMB9ID_IKP, Kamis 10 Desember 2020.

Reza mengatakan bantuan subsidi bisa diwariskan kepada ahli waris yang sah, seperti orang tua. Bantuan ini bisa dipindahbukukan dan dicairkan.

“ Bisa diurus di BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

1 dari 4 halaman

Gaji di Bawah Rp5 Juta Tapi Belum Terima Bantuan Upah?

Dream – Pemerintah menganggarkan dana Rp29,7 triliun untuk dana bantuan subsidi upah (BSU) kepada buruh yang mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan ini diberikan untuk membantu pekerja pada masa pandemi Covid-19.

“ BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan tingkat konsumsi keekonomian buruh yang terdampak pandemi,” kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Reza Hafiz, dalam “ Sudah Sampai Mana Implementasi BSU Tahap 2?” dalam siaran langsung Youtube FMB9ID_IKP, Kamis 10 Desember 2020.

 

 

Reza mengatakan, penyaluran dana pada termin I mencapai 98,8 persen dari jumlah penerima total mencapai 12,43 juta penerima.

2 dari 4 halaman

Rekening Bank Bermasalah

Dikatakan bahwa ada yang masih berproses dalam pencairan BSU. Mengapa? Reza mengatakan salah satu masalahnya ada pada rekening bank. Sekadar informasi, memiliki rekening bank menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan BSU.

“ Ada beberapa yang belum dan masih dalam penyaluran,” kata dia.

Reza mengatakan rekeningnya bermasalah karena sudah mati dan nomor penerima dan KTP tidak sama.

“ Masalahnya di situ,” kata dia.

Reza mengatakan ada 140 ribu rekening bank penerima bantuan yang bermasalah. Ratusan ribu data ini kemudian dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“ Yang punya data awalnya dari mereka. Kalau direvisi sendiri, justru kami yang salah,” kata dia.

 


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

3 dari 4 halaman

Bantuan Subsidi Gaji Termin II Cair Lagi, Sudah Cek Rekening?

Dream – Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan subsidi gaji termin ke dua untuk para penerima yang masuk ke dalam tahap III. Pada batch ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dikutip dari laman Kemnaker, Selasa 17 November 2020, dengan penyaluran tahap III, secara keseluruhan pada termin ke dua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta perbulan.

 

 

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Jumlah anggaran untuk ke tiga pada termin ke dua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

“ Hari ini, termin ke dua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

4 dari 4 halaman

Realisasi Termin 2

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin ke dua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari bank penyalur per 15 November, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

“ Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta,” kata Ida.

Termin ke dua merupakan penyaluran subsidi gaji periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Beri Komentar