Dream - Danacita memberikan klarifikasi soal penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, menegaskan sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Danacita telah mengantongi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
Perusahaan juga mengikuti pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI.
Melalui kesepakatan kerja sama dengan lembaga pendidikan, salah satunya ITB, Danacita ingin berperan sebagai salah satu solusi alternatif pembayaran biaya pendidikan.
“Kami selalu menjunjung transparansi dan prinsip itikad baik. Kami juga memastikan bahwa 100% pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan," ungkap Alfonsus Wibowo, dalam keterangan resmi, Jumat, 2 Februari 2024.
Danacita menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana, mengutamakan kesejahteraan keuangan penerima dana, yaitu pelajar dan/atau wali, dalam jangka panjang.
Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 perse per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.
Selain itu, Danacita mengaku berkomitmen pada prinsip itikad baik dalam semua aspek operasional, termasuk perlindungan data pribadi dan penagihan, serta memberikan program pelunasan lebih awal tanpa biaya tambahan.
“Tidak ada bentuk paksaan kepada calon penerima dana, karena Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah,” lanjut Alfonsus Wibowo.
Danacita juga mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang diberikan.
Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali.
Seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali).
Dalam proses penagihan, Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari AFPI.
Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini, Danacita sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik