Pensiunan dan Orang Miskin Bebas Pajak Bangunan?

Reporter : Ramdania
Jumat, 3 April 2015 12:00
Pensiunan dan Orang Miskin Bebas Pajak Bangunan?
Pemerintah tengah mengkaji agar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disesuaikan dengan prinsip keadilan.

Dream - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya setuju untuk menghindari penetapan NJOP oleh kepala daerah yang mungkin tidak wajar, atau semata-mata pendekatan kepala daerah yang hanya meningkatkan PBB dan NJOP untuk menambah pendapatan daerah.

“ Jangan sampai dia punya rumah di Menteng, begitu pensiun dia tidak mampu membayar PBB sehingga rumah itu harus dijual. Jadi instrumen pengendali yang harus diusulkan oleh Pak Menteri Agraria tadi dibahas di dalam rapat tadi,” kata Tjahjo seperti dikutip dari setkab.go.id, Jumat, 2 April 2015.

Tjahjo menegaskan, penetapan NJOP memang tidak harus menimbulkan perbedaan yang signifikan. Terhadap tanah-tanah kosong atau mangkrak yang sudah puluhan, dia menyetujui penerapan PBB Progresif. Tjahjo setuju dengan kebijakan ini dalam rangka keberpihakan pada masyarakat kecil.

“ Masyarakat yang memang tidak mampu ya tidak harus membayar PBB. Saya kira harus ada aturannya yang jelas. Kalau dia pensiunan, tidak punya penghasilan lain, ya harus dibebaskan atau diberi kemurahan,” tegas Tjahjo.

Kalau kebijakan tersebut berakibat adanya pendapatan daerah yang hilang, menurut Tjahjo, bisa diberikan kompensasi yang bisa diperhitungkan dari dana transfer maupun dana insentif daerah.

“ Pada prinsipnya Bapak Presiden menekankan bahwa PBB itu harus ada, karena itu sumber pendapatan daerah, tapi pengenaannya harus adil. Jangan orang yang tidak mampu dikenakan bayar PBB, jangan ada main mata antara owner dengan notaris untuk meningkatkan atau mengurangi NJOP-nya,” tandasnya. (iSM)

Beri Komentar