Perantara Bisnis Mempertemukan Perusahaan Dengan Investor. (Foto: Shutterstock)
Dream – Di dunia bisnis, yang namanya pihak ketiga, sering dijumpai. Perannya tak lain mempertemukan investor dengan perusahaan properti.
Tak jarang, perantara ini mendapatkan upah karena berjasa mempertemukan perusahaan dengan investor.
Tapi, sebenarnya, apakah pihak ini berhak meminta imbalannya? Bagaimana pandangan Islam?
Dilansir dari konsultasisyariah.com, Kamis 31 Agustus 2017, untuk beberapa keadaan yang tidak dirinci aturannya dalam syariat, hal ini akan dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Standar kesepakatan di masyarakat bisa menjadi acuan yang wajib diamalkan. Standar kesepakatan ini tak boleh melanggar aturan syariat.
Muhammad Sidqi al-Burnu, dalam kitab al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, mengatakan kebiasaan masyarakat, selama tak melanggar syariat, bisa menjadi acuan hukum yang wajib dijalankan konsekuensinya.
Misalnya, kata dia, A meminta tolong B untuk mencari tanah. Setelah terjadi transaksi, B meminta upah kepada B. Jika memperhatikan tradisi di pasar dan pemberian upah kepada perantara telah menjadi kebiasan, B berhak mendapatkan upah dari B. jika tak ada kebiasaan ini, maka…. Baca selengkapnya di sini.
Advertisement

Cerita Panji: Kisah Cinta dari Jawa yang Menjelma Jadi Dongeng di Seluruh Asia Tenggara

Berat Badan Rata-Rata Bayi per Bulan: Panduan Grafik dan Perkembangannya yang Harus Diketahui

Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan


Siapa Manusia Paling Terasing dan Sedikit Berinteraksi dengan Dunia Luar?


Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan