Hukum Makelar Bisnis Minta Imbalan, Ini Pandangan Islam

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 31 Agustus 2017 19:28
Hukum Makelar Bisnis Minta Imbalan, Ini Pandangan Islam
Ada kalanya transaksi jual beli harus lewat orang ketiga. Tapi kalau mereka minta imbalan, bagaimana hukumnya?

Dream – Di dunia bisnis, yang namanya pihak ketiga, sering dijumpai. Perannya tak lain mempertemukan investor dengan perusahaan properti.

Tak jarang, perantara ini mendapatkan upah karena berjasa mempertemukan perusahaan dengan investor.

Tapi, sebenarnya, apakah pihak ini berhak meminta imbalannya? Bagaimana pandangan Islam?

Dilansir dari konsultasisyariah.com, Kamis 31 Agustus 2017, untuk beberapa keadaan yang tidak dirinci aturannya dalam syariat, hal ini akan dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Standar kesepakatan di masyarakat bisa menjadi acuan yang wajib diamalkan. Standar kesepakatan ini tak boleh melanggar aturan syariat.

Muhammad Sidqi al-Burnu, dalam kitab al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, mengatakan  kebiasaan masyarakat, selama tak melanggar syariat, bisa menjadi acuan hukum yang wajib dijalankan konsekuensinya.

Misalnya, kata dia, A meminta tolong B untuk mencari tanah. Setelah terjadi transaksi, B meminta upah kepada B. Jika memperhatikan tradisi di pasar dan pemberian upah kepada perantara telah menjadi kebiasan, B berhak mendapatkan upah dari B. jika tak ada kebiasaan ini, maka…. Baca selengkapnya di sini.

Beri Komentar