Perantara Bisnis Mempertemukan Perusahaan Dengan Investor. (Foto: Shutterstock)
Dream – Di dunia bisnis, yang namanya pihak ketiga, sering dijumpai. Perannya tak lain mempertemukan investor dengan perusahaan properti.
Tak jarang, perantara ini mendapatkan upah karena berjasa mempertemukan perusahaan dengan investor.
Tapi, sebenarnya, apakah pihak ini berhak meminta imbalannya? Bagaimana pandangan Islam?
Dilansir dari konsultasisyariah.com, Kamis 31 Agustus 2017, untuk beberapa keadaan yang tidak dirinci aturannya dalam syariat, hal ini akan dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Standar kesepakatan di masyarakat bisa menjadi acuan yang wajib diamalkan. Standar kesepakatan ini tak boleh melanggar aturan syariat.
Muhammad Sidqi al-Burnu, dalam kitab al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, mengatakan kebiasaan masyarakat, selama tak melanggar syariat, bisa menjadi acuan hukum yang wajib dijalankan konsekuensinya.
Misalnya, kata dia, A meminta tolong B untuk mencari tanah. Setelah terjadi transaksi, B meminta upah kepada B. Jika memperhatikan tradisi di pasar dan pemberian upah kepada perantara telah menjadi kebiasan, B berhak mendapatkan upah dari B. jika tak ada kebiasaan ini, maka…. Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
