Bank Pemilik Anak Usaha Syariah Dapat `Bonus` Double

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 28 April 2016 18:20
Bank Pemilik Anak Usaha Syariah Dapat `Bonus` Double
OJK mengeluarkan insentif untuk bank yang membua kantor cabang. Bank konvensional yang punya anak usaha syariah bahkan bisa "menang banyak".

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baal merilis aturan berupa insentif kemudahan buka cabang bagi perbankan. Aturan ini berlaku untuk bank mana saja, termasuk perbankan syariah.

" Aturan ini berlaku untuk semua bank, tidak dibedakan," kata Deputi Komisioner Pengaturan Perbankan OJK, Mulya Siregar di Jakarta, Kamis 28 April 2016.

Sekadar informasi, OJK menyiapkan insentif bagi perbankan berupa kemudahan buka cabang. Kemudahan ini berupa diskon modal inti bank saat membuka kantor cabang. Pemberian diskon ini didasarkan dari angka Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) dan angka marjin bunga bersih (net interest marjin/NIM).

Misalnya, kata Mulya, satu Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I dan II ingin membuka satu kantor cabang. Modal inti yang harus dimiliki bank ini agar bisa membuka kantor itu adalah sebesar Rp8 miliar. Kalau angka BOPO-bya di bawah 80 persen dan NIM-nya di bawah 4,2 persen, bank tersebut mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

" Jadi, modal intinya cukup Rp4 miliar," kata dia.

Mulya menambahkan, bank konvensional yang memiliki anak usaha syariah bahkan bisa mendapatkan dua kali insentif. Selain insentif untuk membuka kantor cabang bank konvensional, bank juga mendapatkan insenti buka cabang anak usaha syariahnya.

" Jadi, bank umum konvensional yang punya unit usaha syariah, bisa dapat double insentif," kata dia.

 

Beri Komentar