Bank Diberi Insentif Jika Buka Cabang Baru

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 28 April 2016 17:16
Bank Diberi Insentif Jika Buka Cabang Baru
Aturan ini siap dirilis dalam waktu dekat.

Dream - Kabar baik bagi pelaku usaha perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah menfinalisasi aturan baru berupa insentif bagi perbankan yang membuka kantor cabang baru.

" Fokusnya itu memberikan kemudahan dalam membuka cabang baru," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 28 April 2016.

Nelson memperkirakan, aturan insentif pembukaan kantor baru ini akan dirilis minggu depan.

Aturan insentif baru ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank umum berdasarkan Modal Inti, yang merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.

Dalam aturan baru ini, OJK akan menurunkan alokasi modal inti bagi bank yang bisa meningkatkan tingkat efisiensinya. Perubahan regulasi ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi yang aka berdampak pada penurunan suku bunga kredit.

" Pada akhirnya, akan meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)," kata dia.

OJK berharap insentif ini bisa memacu ekspansi penyaluran kredit. Dengan modal inti yang sama, bank bisa memiliki jaringan kantor yang lebih banyak.

Bank-bank yang mendapatkan insentif ini adalah bank-bank Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 dan 2 yang angka Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) lebih rendah dari 85 persen. Sedangkan bank BUKU 3 dan 4 di bawah 75 persen.

Lalu, semua bank yang punya rasio marjin bunga bersih (net interest marjin/NIM) di bawah angka 4,5 persen, mendapatkan insentif.

" Semakin rendah rasio BOPO dan semakin rendah rasio NIM-nya, akan mendapatkan insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh dari bank tersebut," kata dia.

Bank yang memiliki angka BOPO 70-75 persen dan NIM 4-4,5 persen akan mendapatkan potongan modal inti 40 persen. Lalu, bank yang punya angka BOPO di bawah 70 persen dan punya NIM 4-4,5 persen serta bank yang memiliki BOPO 70-75 persen dan NIM 3,5-4 persen, akan mendapatkan potongan modal inti sebesar 50 persen.

Sementara itu, bank yang memiliki angka BOPO 70-75 persen dan NIM 3-3,5 persen serta bank yang memiliki BOPO di bawah 70 persen dan NIM 3,5-4 persen, akan mendapatkan potongan modal inti 60 persen.

Nelson menambahkan, bank akan mendapatkan potongan modal inti 80 persen adalah bank yang punya BOPO 70-75 persen dan NIM di bawah 3 persen serta bank yang punya BOPO di bawah 70 persen dan NIM sebesar 3-3,5 persen.

" Kalau banknya itu angka BOPO di bawah 70 persen dan NIM di bawah 3 persen, dapat diskonnya 100 persen," kata dia.

Beri Komentar