Perusahaan Asuransi Syariah Pertimbangkan untuk Merger

Reporter : Ramdania
Rabu, 15 April 2015 18:02
Perusahaan Asuransi Syariah Pertimbangkan untuk Merger
Terlalu banyak dan tidak mencetak laba, alasan diperlukannya penggabungan asuransi syariah di negara ini.

Dream - Beberapa perusahaan asuransi syariah (takaful) di Uni Emirat Arab (UEA) sedang menunggu arahan dari Otoritas Asuransi UEA tentang kemungkinan merger dan akuisisi di sektor ini. Hal ini disampaikan Ebrahim Al Zaabi, Direktur Jenderal Otoritas Asuransi UEA, seperti dikutip dari Gulf News, Rabu, 15 April 2015.

Pembicaraan mengenai merger dan akuisisi masih pada tahap awal. Komentar Al Zaabi itu merupakan sinyal peraturan tersebut masih sulit terealisasi. Kerugian dalam pendapatan dan persaingan yang ketat mendorong beberapa perusahaan asuransi di salah satu pasar takaful terbesar di Teluk itu mempertimbangkan untuk konsolidasi.

Harapan merger di wilayah itu meningkat pekan lalu ketika Bahrain Kuwait Insurance Co, pemberi pinjaman terbesar di negara itu, mengatakan telah meningkatkan sahamnya di Takaful International, yang menjadi rivalnya, ke 40,9 persen.

Lebih dari 50 perusahaan asuransi konvensional dan syariah diperkirakan beroperasi di UEA, padahal negara tersebut hanya memiliki populasi sembilan juta orang. Di Jerman, sebuah negara dengan lebih dari 80 juta orang, terdapat kurang dari 30 perusahaan asuransi.

Persaingan yang ketat, dikombinasikan dengan rendahnya penetrasi pasar asuransi menyebabkan operator takaful di UEA tidak mendapat peringkat dari Standard & Poor karena tidak  menghasilkan surplus dana pada tahun 2013.

UEA menjadi salah satu pasar pertama di Timur Tengah yang mengadopsi kebutuhan modal risiko baru yang diperkenalkan di Uni Eropa. Dalam undang-undang yang sama yang diumumkan akhir tahun lalu, disebutkan perusahaan asuransi diharapkan berinvestasi tidak lebih dari 30 persen dari dana mereka baik dalam bentuk ekuitas UEA atau real estate.

Beri Komentar