PNS Boleh Rapat di Hotel, Asal...

Reporter : Ramdania
Senin, 23 Maret 2015 15:33
PNS Boleh Rapat di Hotel, Asal...
Setelah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan rapat di hotel, Menteri Yuddy menarik kembali ucapannya. Mengapa?

Dream - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengizinkan pemerintah daerah melakukan kegiatan di hotel selama itu dikelola oleh pemerintah apalagi melibatkan pihak ketiga.

" Jika kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan boleh lakukan di hotel," ujar Yuddy seperti dikutip dari laman asncpns.com, Senin, 23 Maret 2015.

Namun, Yuddy memberikan syarat diperbolehkannya melakukan rapat di hotel. Dia menyebutkan selagi sosialisasi itu tentang investasi yang melibatkan orang ketiga seperti investor maka boleh dilakukan pertemuan di hotel. Selain itu, rapat di hotel ini menggunakan dana yang efisien.

Sedangkan pelarangan rapat di hotel berlaku untuk seluruh kegiatan pemerintah yang wajib mengoptimalkan sarana dan fasilitas yang ada. Jika instansi yang mengadakan rapat tidak memiliki sarana atau sarananya tidak menunjang, instansi tersebut bisa menggunakan sarana yang terdapat di instansi lain, kantor Kodim, kantor Kajari.

Yuddy menyatakan kebijakan ini juga bisa mendorong sektor perhotelan, agar industri perhotelan ini tidak bergantung pada kebijkan pemerintah. Jumlah pertumbuhan hotel juga harus diatur agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dan diharapkan para pelaku industri perhotelan ini bisa memprediksi daerah tersebut kedepannya.

" Hotel-hotel harus menyadari, keberadaannya untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sektor pendukung kepariwisataan," tambah Yuddy ketika melakukan kunjungan ke Makassar, akhir pekan lalu.

Kebijakan ini disambut meriah oleh para pelaku industri kehotelan di Makassar. Banyak hotel di Makassar yang mengandalkan acara-acara pemerintahan daripada event lainnya.

Kebijakan baru ini dinilai membawa atmosfir positif untuk dunia perhotelan khususnya di Makassar. Para pengusaha hotel ini menyatakan bahwa semenjak pelarangan rapat di hotel diberlakukan, industri perhotelan benar-benar terpuruk bahkan okupansinya menurun hingga 60 persen.

Seperti kita ketahui, bulan Desember lalu diberlakukan kebijakan pelarangan rapat di hotel untuk menghemat anggaran. Kebijakan ini mampu menghemat anggaran sebesar Rp 1,3 triliun per bulan. Anggaran hasil penghematan ini bisa digunakan untuk kepentingan lain terutama untuk pembangunan infrastruktur.

Dalam satu bulan dengan jumlah anggaran yang tersisa tersebut bisa digunakan untuk membangun waduk Jati Gede, saluran imigrasi dan membangun puskesmas di daerah-daerah. Kebijakan pelarangan rapat di hotel beberapa waktu lalu itu merupakan shock therapy bagi PNS, karena selama ini banyak pegawai negeri yang terbiasa hidup mewah dengan banyak kemudahan. (Ism)

Beri Komentar