THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran, Segini Besarannya

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 29 Maret 2023 13:48
THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran, Segini Besarannya
Sri Mulyani memperkirakan tanggal 4 April 2023, THR sudah mulai dicairkan. Dengan THR yang kembali disesuaikan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional.

Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023 atau Idul Fitri. 

Sri Mulyani memperkirakan THR sudah bisa mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023. Dengan THR yang kembali disesuaikan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional.

" Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

1 dari 2 halaman

Besaran THR PNS

Bendahara negara ini menjelaskan besaran THR yang akan diterima PNS serta Pensiunan dihitung berdasarkan pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

" Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya," ungkap Sri Sultan.

Seperti tahun 2022, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang mendapat tunjangan kinerja.

2 dari 2 halaman

Pensiunan dan PNS Daerah

ASN daerah juga akan menerima THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tukin. Sementara bagi instansi pemerintah daerah (Pemda) paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak hanya ASN Daerah, Sri Mulyani juga mengungkapkan ada ketentuan berbeda pada pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini. 

Pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

" Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen," ujar Sri Mulyani.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar