Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh Tanah Markaz Syariah, Mahfud: HGU ke PTPN Baru 5 Tahun

Kisruh Tanah Markaz Syariah, Mahfud: HGU ke PTPN Baru 5 Tahun  Menteri Koordinator Politik, Hukum, Dan Keamanan, Mahfud MD, Angkat Bicara Tentang Sengketa Tanah Antara PTPN VIII Dengan HRS. (foto: Youtube Dewan Pakar KAHMI Official)

Dream – Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara tentang polemik tanah antara PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dengan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang diinisiasi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab. Mahfud menyebut, tanah itu belum terlantar selama 30 tahun.

Dalam diskusi virtual di akun Youtube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin 28 Desember 2020, Mahfud menyebut, tanah itu belum terlantar selama 30 tahun seperti klaim FPI.

Mahfud mengatakan, Hak Guna Usaha (HGU) itu baru didapatkan PTPN VIII dari pemerintah pada 2008.

“Katanya ditelantarkan 30 tahun. Lha, pemerintah itu baru memberikan HGU kepada PTPN VIII itu tahun 2008. Belum 30 tahun. Kalau diklaim (dibeli FPI) tahun 2013, berarti baru 5 tahun sejak PTPN mendapatkan HGU dari pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, kubu Rizieq menyebut tanah itu sudah ditelantarkan lebih dari 30 tahun. Rizieq menyebut,  Undang-undang Agraria yang mengatur lahan kosong yang digarap masyarakat lebih dari 20 tahun, maka penggarap berhap membuat sertifikat. Sementara, lahan yang dipakai Rizieq sudah 30 tahun tidak digarap oleh PTPN. 

Solusinya?

Mahfud akan mengikuti perkembangan kasusnya. Dikatakan, kasus sengketa itu merupakan urusan hukum pertanahan. Mahfud mengaku tak tahu solusinya karena itu urusan pertanahan.

“Kalau saya berpikir begini. Itu kan untuk pesantren, ya teruskan saja untuk urusan pesantren, tapi nanti yang urus, misalnya majelis ulama. NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk FPI kalau mau gabung,” kata dia.

“Tapi, saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan, bukan politik atau hukum—dalam hal ini kasus dan keamanan. Tapi, itu urusan hukum administrasi pertanahan dan BUMN. Silakan saja apa kata hukum,” kata Mahfud.

PTPN VIII Tegaskan Pemilik Sah Lahan Ditempati Pesantren Rizieq Shihab

Dream - PT Perkebunan Nusantara VIII menuding pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang diinisiasi pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab adalah ilegal. Sebab lahan yang ditempati pesantren tersebut di Megamendung, Kabupaten Bogor, merupakan lahan milik PTPN VIII.

"PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Maning DT, dikutip dari Merdeka.com.

 

 

Sebelumnya, PTPN VIII mengirimkan somasi ke pesantren yang didirikan Rizieq di Megamendung. Dalam somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020, ditegaskan PTPN VIII Kebun Gunung Mas adalah pengelola sah atas lahan yang ditempati pesantren Rizieq.

 

HGU PTPN VIII Keluar 2008

PTPN VIII menyatakan terdapat persoalan dalam penggunaan fisik pada lahan seluas kurang lebih 30,91 hektare. Masalah tersebut yaitu lahan yang dimaksud sejak 2013 dikuasai Ponpes Markaz Syariah tanpa izin dan persetujuan PTPN VIII selaku pemegang HGU Nomor 299 Tanggal 4 Juli 2008.

PTPN VIII menuding Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah melanggar pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin pemilik hak atau kuasanya.

Lewat somasi itu pula, PTPN VIII memberikan ultimatum kepada pengelola pesantren untuk mengosongkan gedung dalam waktu 7 hari kerja. Jika tidak, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke kepolisian.

Beredar Somasi ke Pesantren Rizieq di Megamendung, Harus Kosong 7 Hari Kerja

Dream - Pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab kini tengah ditahan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Di tengah menjalani tahanan, Rizieq diterpa kasus lain.

Beredar surat somasi ditujukan kepada Rizieq, berisi desakan untuk mengosongkan pesantrennya di Megamendung, Kabupaten Bogor. Somasi itu dilayangkan PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Dikutip dari Pojoksatu, dalam surat tersebut PTPN VIII menyatakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah telah menguasai lahan milik PTPN VIII. Luas lahan mencapai 30,91 hektar dikuasai tanpa izin dari PTPN VIII sejak 2013.

"Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan HGU Nomor 299 Tanggal 4 Juli 2008," demikian isi surat tersebut.

 

Ultimatum 7 Hari Kerja, Harus Dikosongkan

PTPN VIII juga menganggap perbuatan Rizieq mendirikan pesantren di atas lahan tersebut merupakan tindak pidana. Dimasukkan dalam kategori tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan Pasal 480 KUHP," demikian lanjut surat tersebut.

Somasi pesantren Rizieq

 

PTPN memberikan ultimatum selama 7 hari kerja sejak surat diterima pengelola pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut. Jika tidak, PTPN VIII akan melaporkan pengelola pesantren ke polisi.

"Apabila dalm jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut surat tersebut.

Pihak PTPN VIII maupun pihak Rizieq serta manajemen ponpes hingga kini belum memberikan keterangan atas somasi tersebut.

Sumber: Pojoksatu

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud, TPN: Masih Kawal 2 Hal Strategis

Istana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud, TPN: Masih Kawal 2 Hal Strategis

TPN ungkap alasan Mahfud belum ajukan pengunduran diri dari Menko Polhukam, masih kawal 2 hal stategis.

Baca Selengkapnya
Mahfud Md Imbau KPU Hati-Hati: Sudah Dua Kali Peringatan Keras

Mahfud Md Imbau KPU Hati-Hati: Sudah Dua Kali Peringatan Keras

Mahfud Md Imbau KPU Hati-Hati: Sudah Dua Kali Peringatan Keras

Baca Selengkapnya
Siapa Pengganti Menko Polhukam Setelah Mahfud Md Mundur? Ini Kata Istana

Siapa Pengganti Menko Polhukam Setelah Mahfud Md Mundur? Ini Kata Istana

Menurutnya, penunjukan Menkopolhukam baru pengganti Mahfud MD akan dilakukan secepatnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.