20 Hari ke Depan, Dua Petinggi Allianz Dilarang ke Luar Negeri

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 2 Oktober 2017 17:30
20 Hari ke Depan, Dua Petinggi Allianz Dilarang ke Luar Negeri
Polisi beralasan pencegahan bepergian ke luar negeri dibuat untuk memudahkan pemeriksaan

Dream - Polisi mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi terhadap Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah.

Upaya pencegahan itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pencekalan itu telah diajukan pada 28 September 2017.

" Kami ajukan pencekalan sejak 28 September 2017 untuk 20 hari kedepan," kata Argo di Kantornya, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Argo menjelaskan, pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan. Sehingga, apabila penyidik membutuhkan keterangan tersangka dapat segera dilakukan.

" Tujuannya untuk mempermudah proses penyidikan saja," ucap dia.

Kasus ini bermula ketika adanya dua laporan polisi dari nasabah Allianz yang merasa dirugikan, lantaran klaim asuransinya tidak kunjung dikabulkan.

Laporan polisi itu dibuat oleh Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda, tercatat dalam nomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ. Keduanya terancam Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, manajemen perusahaan asuransi ini angkat bicara soal penetapan status tersangka kepada Joachim dan Yuliana. Head of Corporate Communications Allianz, Adrian DW, mengatakan pihaknya menghormati hak nasabahnya. Terutama manfaat klaim.

Menanggapi masalah klaim, Adrian mengatakan perusahaannya selalu bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal itu,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream.

Beri Komentar