PP THR Untuk PNS, TNI, Dan Polri Telah Ditandatangani. (Foto: Shutterstock)
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tela menandantangani Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Beleid itu mengatur pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Tak hanya itu, pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pun mendapatkannya.
“ Kemarin, hari Rabu 28 April sudah saya tandantangani,” kata Jokowi dikutip dari setkab.go.id, Jumat 30 April 2021.
Jokowi mengatakan, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
“ Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” kata dia.
Menurut Jokowi, dalam PP tersebut diatur THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
“ THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata dia.
Dikutip dari Liputan6.com, aturan THR itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
THR PNS pada tahun ini hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja. Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, rincian komponen THR dari tunjangan yang diberikan kepada PNS, PPPK, TNI dan Polri adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Adapun besaran gaji PNS saat ini masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN