Siapa Saja 'Crazy Rich' Pemilik Rekening Rp28 Miliar yang Dibekukan PPATK?

Reporter : Alfi Salima Puteri
Selasa, 1 Maret 2022 09:35
Siapa Saja 'Crazy Rich' Pemilik Rekening Rp28 Miliar yang Dibekukan PPATK?
Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung.

Dream - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara transaksi yang melibatkan influencer terkait investasi trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option.

“ Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,”  jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, dalam keterangannya pada Selasa, 22 Februari 2022.

PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi bodong.

1 dari 1 halaman

Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan.

Sementara itu, jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Ivan melanjutkan, jumlah dana yang telah ditemukan tersebut masih akan terus bertambah nantinya.

“ Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022,” ungkapnya

Beri Komentar