BPOM Menggelar Konferensi Pers Tentang Dua Produk Kesehatan Yang Mengandung DNA Babi. (Foto: Dream.co.id/Gladys Velonia)
Dream – Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, menegaskan produk Visotin DS dan Enzyplex sampai saat ini belum mengantongi sertifikat halal. Kedua produk tersebut sebelumnya ditetapkan mengandung DNA babi.
“ Enzyplex dan Viostin DS ini belum dapat sertifikasi halal, tapi baru sampai tahap mengajukan untuk mendapatkan sertifikasi itu,” kata Lukmanul di Jakarta, Senin 5 Februari 2018.
Menurut Lukmanul, langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikasi halal ini memang cukup rumit karena produsen harus secara mandiri mendaftarkan produknya. Perusahaan wajib melampirkan sejumlah dokumen dan menyediakan informasi yang dibutuhkan.
Seluruh berkas yang diajukan nantinya akan diaudit oleh LPPOM MUI.
" Kalau BPOM, kan, sekadar membuktikan aman atau tidaknya. Kalau kami membuktikan apakah produk itu mengandung hewan dan turunannya. Harus bebas dari babi untuk mendapatkan sertifikasi halal,” kata Lukmanul.
Di tempat yang sama, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menegaskn lembaganya mengaku tak kecolongan dengan beredarnya kedua produk itu di masyarakat. BPOM mengaku sudah mengetahui jika ada kandungan DNA babi di Viostin DS dan Enzyplex.
" BPOM tidak merasa kecolongan karena kita udah melakukan tugas kita. Ini hanya penyebaran informasi ke publik yang membutuhkan waktu,” kata Penny.
Penny menjelaskan, ketika mengajukan izin edar ke BPOM RI, perusahaan diminta menyerahkan sampling dan data-data obat yang menunjukan tidak ada kandungan DNA dari produknya. Namun dari hasil pemeriksaan, diketahui jika bahan baku obat tersebut diubah menjadi mengandung DNA babi.
Hal tersebut diketahui dari hasil pengecekan post-market yang dilakukan oleh BPOM RI di bulan November 2017 lalu. Alasannya, pemasok bahan baku tersebut berasal dari luar negeri.
" Kami berikan kesempatan untuk mengganti pemasok bahan baku. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak dilakukan," kata Penny.
BPOM selanjutnya mencabut Nomor Izin Edar (NIE) dan diminta untuk menarik seluruh obat yang telah tersebar di Indonesia. Proses penarikan inilah yang memerlukan waktu kurang lebih sebulan dari tanggal surat pencabutan NIE dikeluarkan oleh BPOM RI.
" Ke depannya kita akan memperbaiki proses penyampaian informasi ke publik agar lebih cepat. Karena kita sudah tahu dari November 2017, kita minta untuk ganti pemasok dulu, tapi karena tidak kunjung dilakukan, kita cabut NIE nya. Jika produsen ingin mendapatkan NIE lagi, harus daftar dari awal lagi," kata dia.
(Sah)
Pharos angkat bicara tentang isu Viostin DS yang mengandung DNA babi. Produsen obat ini membantah bahan baku Viostin menggunakan DNA babi. Mereka menyebut bahan bakunya diperoleh dari pemasok di Spanyol yang mengantongi sertifikat halal.
“ Viostin DS dibuat dengan menggunakan bahan baku dari sapi dan sama sekali TIDAK mengandung babi. Bahan baku tersebut dipasok oleh pemasok dari Spanyol yang telah memiliki sertifikat halal dari Halal Certification Services/HCS (http://www.halalcs.org/) yang telah diakui oleh MUI. Selama ini, kami menggunakan bahan baku dari pemasok tersebut,” kata Director of Corporate Communication Pharos, Ida Nurfika.
Ida mengatakan, pada akhir November 2017, BPOM memeriksa produk Viostin DS dengan nomor bets tertentu dan menemukan pencemaran. Perusahaan ini kaget karena produk ini sebenarnya masih dalam proses persiapan pendaftaran sebagai produk halal.
“ Segera setelah menerima informasi BPOM tersebut, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap konsumen, kami melakukan penarikan produk Viostin DS secara bertahap dari seluruh wilayah Indonesia, serta menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS,” kata dia.
Berdasarkan hasil penelusuran pada bets tersebut, Ida mengatakan ada sumber pencemaran yang berasal dari salah satu bahan baku Viostin DS, yaitu chondroitin sulfat yang diperoleh dari pemasok Spanyol.
“ Kami sangat menyayangkan hal tersebut karena selama ini hasil uji bahan baku menunjukkan hasil negatif DNA porcine,” kata Ida.
Dia meminta maaf atas kasus ini. Mereka juga menarik semua produk hingga tiga bulan ke depan.
“ Kami juga mengatur mekanisme pengembalian produk dari konsumen yang masih memiliki produk Viostin dan ingin mengembalikannya. Apabila konsumen membutuhkan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi layanan kontak pelanggan di 08111666973 atau 085776252272,” kata dia.
(Sah)