Pemerintah Resmi Menghapus Tiga Hari Cuti Bersama 2020. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream – Pemerintah resmi menhapus tiga hari cuti bersama tahun 2020. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“ Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 3 Desember 2020.
Melalui SKB ini, pemerintah melakukan penghapusan tiga hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya. “ Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB tersebut.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:
Advertisement