Buka-bukaan Gaji Kepala Desa yang Tuntut Perpanjang Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 26 Januari 2023 06:36
Buka-bukaan Gaji Kepala Desa yang Tuntut Perpanjang Masa Jabatan Jadi 9 Tahun
Berapa sebenarnya gaji kepala desa?

Dream - Ribuan kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menuntut masa jabatan diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dalam tuntutannya lewat aksi demonstrasi yang digelar di depan gedung DPR RI kemarin (Rabu, 25 Januari 2023), para kepala desa mendesak revisi Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan kepala desa.

Presiden Joko Widodo saat menanggapi tuntutan tersebut menegaskan bahwa undang-undang telah jelas mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

“ Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu, 25 Januari 2023.

Meskipun demikian, presiden mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

Dengan jabatan yang saat ini dibatasi enam tahun dan tiga periode, sebetulnya berapa penghasilan seorang kepala desa?

1 dari 3 halaman

Besaran gaji kepala desa di Indonesia telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

" Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa)," demikian isi pasal 81 ayat 1 PP/2019.

Lebih lanjut, dalam pasal tersebut menyatakan, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.

Kemudian, jika penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, tidak tercukupi oleh ADD. Maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

 

2 dari 3 halaman

Mengutip laman kominfo.go.id, berikut adalah rincian gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya :

A. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp.2.426.640,00 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

B. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp.2.224.420,00 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. 

C. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 atau setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

3 dari 3 halaman

Ditanya Soal Biaya Haji 2023 Naik, Begini Jawaban Jokowi

Dream - Jokowi buka suara soal usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) haji 2023 menjadi Rp69 juta perjamaah. Dia menegaskan bahwa bipih tersebut belum final.

" Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final," kata Jokowi dikutip dari Merdeka.com, Selasa 24 Januari 2023.

Presiden bernama lengkap Joko Widodo itu menyayangkan ramainya kabar soal kenaikan haji yang belum diketok atau disahkan.

" Belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," sambungnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan bipih 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Nominal ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Dengan biaya haji yang bersumber nilai manfaat yaitu sebesar Rp29.700.175,11. 

Komponen yang dibebankan kepada jemaah tersebut meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp33.979.784,00. Berikutnya, akomodasi di Mekkah Rp18.768.000,00, akomodasi di Madinah Rp5.601.840,00, biaya hidup Rp4.080.000,00, visa Rp1.224.000,00, dan paket layanan masyair Rp5.540.109,60.

 

Beri Komentar