Perusahaan (Merdeka.com)
Dream - Presiden Joko Widodo rencananya kembali bakal meresmikan pembangunan rumah-rumah murah. Kali ini lokasinya di Depok dan Cikarang, Jawa Barat.
Dikutip Dream dari laman Deutsche Welle, Rabu 3 Mei 2017, rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pendapatannya di bawah Rp4 juta/perbulan itu, dibanderol sekitar Rp 112 juta rupiah dan uang mukanya (DP) 1 persen.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, bagi yang berminat dengan rumah tersebut, kalangan MBR ini bisa mendapatkan bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam mencicil rumah tersebut.
Agar tepat sasaran dan tak dibeli oleh kalangan kaya, penjualan unit rumah murah ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dan beberapa bank pemerintah.
Soal ketentuan DP 1 persen, cek halaman berikutnya!
Lana menjelaskan rumah murah tersebut uang muka atau DP-nya hanya 1 persen dan bisa didapatkan khusus bagi pekerja yang menggunakan fasilitas pengupahan atau gaji (payroll) di Bank Tabungan Negara (BTN). " DP 1 persen khusus pekerja yang payroll-nya ada di BTN," katanya.
Disediakan empat tipe rumah yang dijual dengan luas tanah yang berbeda-beda. Tipe 27 dengan luas tanah 72 m2, tipe 27 dengan luas tanah 84 m2, tipe 36 dengan luas tanah 84 m2, dan tipe 41 dengan luas tanah 98 m2.
Lana Winayanti mengatakan, rumah murah lainnya yang juga akan diresmikan berlokasi di Cikarang, Jawa Barat.
Diketahui, pemerintah Presiden Joko Widodo meresmikan peletakan batu pertama pembangunan hunian vertikal murah bagi buruh dan pekerja di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 27 April 2017.
Dengan harga relatif murah diharapkan kalangan buruh pun bisa memperoleh hunian tersebut dengan harga terjangkau. Cicilan yang dibebankan sekitar 1,2 juta rupiah.
Program sejuta rumah yang tersebar di banyak propinsi di Indonesia dan diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diluncurkan Presiden sejak 2015 lalu.
Untuk jenis rumah tapak bagi masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal 4 juta rupiah per bulan. Sedangkan untuk rumah susun, penghasilan maksimal untuk calon pemiliknya tidak lebih dari 7 juta rupiah.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal