Dream - Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolla AS telah memicu kenaikan biaya operasional pesawat hingga 10 persen. Usulan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pun sudah mendapatkan sinyal pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, selain rupiah, harga komponen yang naik juga telah berdampak pada membekaknya biaya operasional maskapai.
“ Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga bulan berturut–turut, sehingga tarif batas atas angkutan udara kelas ekonomi niaga berjadwal harus disesuaikan,” ujarnya seperti dikutip dari laman situs Kemenhub, Selasa, 8 September 2015.
Menyadari kesulitan masakapai, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dilaporkan telah merrevisi Peraturan Menteri No. 51 tahun 2014 menjadi No.126 Tahun 2015. Dalam revisi tersebut ditentukan kenaikan tarif batas atas yang disesuaikan dengan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib, dan asuransi, yang dibedakan berdasarkan jenis pesawat yaitu propeller dan jet, serta dibedakan berdasarkan full service, medium service, dan no frills.
Namun, guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah daya beli masyarakat yang rendah, dalam revisi aturan tersebut, pemerintah juga menurunkan tarif batas bawah dari 40 persen dari tarif batas atas menjadi 30 persen dari tarif batas atas.
“ Penurunan ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan operasional maskapai, karena daya beli masyarakat yang turun akibat krisis ekonomi,” pungkas Suprasetyo.