Resmi! Inalum Kuasai Saham 3 BUMN Tambang

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 28 November 2017 17:43
Resmi! Inalum Kuasai Saham 3 BUMN Tambang
Pemerintah juga mengalihkan kepemilihan sahamnya di PT Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen.

Dream – Menteri BUMN, Rini M Soemarno, resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B di tiga perusahaan tambang milik pemerintah dan PT Freeport Indonesia kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)/Inalum.

Dengan pengalihan tersebut, Inalum menjadi pemegang 65 persen saham di PT Aneka Tambang Tbk, 65,02 persen di PT Bukit Asam Tbk (Persero), 65 persen di PT Timah Tbk (Persero), dan 9,36 persen di Freeport.

Pengalihan saham ini merupakan penambahan penyertaan modal negara ke dalam perseroan.

Dengan ditekennya akta itu, Holding BUMN Industri Pertambangan resmi berdiri. Inalum menjadi induk perusahaan BUMN industri pertambangan. Anak-anak usahanya adalah Antam, Bukit Asam, dan Timah.

“ Proses holding yang sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 ini akhirnya telah mendekati akhir,” kata Rini saat penandatanganan akta pengalihan saham di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 28 November 2017.

Usai penetapan tersebut ketiga BUMN tambang akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara bersamaan dengan agenda perubahan anggaran dasar. Rapat ini dilakukan seiring beralihnya kepemilikan Indonesia kepada Inalum yang sahamnya 100 persen dimiliki oleh negara.

Rini mengatakan proses komunikasi dengan Komisi VI sudah intensif, baik melalui rapat dengar pendapat (RDP), rapat kerja, maupun beberapa kali Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, setelah terbit PP No 47 Tahun 2017, kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi termasuk akta pengalihan saham yang telah ditandatangani.

Persetujuan Holding BUMN Industri Pertambangan akan dibawa ke RUPSLB Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada tanggal 29 November 2017 di Jakarta.

Mantan menteri perindustrian dan perdagangan ini mengatakan ketiga anggota holding akan diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang bersifat strategis meskipun sifatnya berubah. Negara masih tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui Inalum seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

“ Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya ‘Persero’ juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.

“ Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan merupakan jawaban untuk menghadapi tantangan persaingan global yang semakin kuat dan cepat. Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberi manfaat yang besar, tentunya bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat,” kata dia.

Beri Komentar